Pemenang Pilkada 3 Daerah di Jabar Belum Diputuskan, Mana Saja?

Berdasarkan berkas materi gugatan yang diterima dari MK, sebagian besar penggugat mempermasalahkan dugaan kecurangan lawan paslonnya yang kemudian memperoleh suara terbanyak

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 26 Jan 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 02:00 WIB
Sidang Bawaslu
Ketua Sidang Ratna Dewi Petalolo (kiri) membacakan putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Jakarta, Senin (15/1). Sidang menolak gugatan tiga pemohon yaitu Partai Idaman, PIKA, dan PPPI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penetapan pasangan calon terpilih secara serentak di lima daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Barat, Kamis, 21 Januari 2021.

Sementara, tiga pilkada daerah lainnya masih harus menunggu hasil sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok menyebutkan, lima daerah yang telah melakukan penetapan calon terpilih adalah Kabupaten Cianjur dengan paslon Herman-TB Mulyana (56,97 persen suara), Kabupaten Indramayu paslon Nina-Lucky (36,76 persen suara).

Selanjutnya, Kabupaten Karawang paslon Cellica-Aep (60,05 persen suara), Kabupaten Sukabumi paslon Marwan-Iyos (45,57 persen suara), dan Kota Depok paslon Indris-Imam (55,54 persen suara).

"Di sana tidak ada sengketa berdasarkan pada laporan tertulis dari MK," ungkap Rifqi, kepada Liputan6.com, Jumat (22/1/2021).

Sementara tiga wilayah yang mengajukan PHP adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Koordinasi dengan KPU Pusat

Berdasarkan jadwal dari MK, kata Rifqi, sidang perdana digelar pekan depan, Selasa, 26 Januari 2021. Agendanya, penyampaian materi gugatan.

Rifqi menuturkan, berdasarkan berkas materi gugatan yang diterima dari MK, sebagian besar penggugat mempermasalahkan dugaan kecurangan lawan paslonnya yang kemudian memperoleh suara terbanyak.

"Bukan pada hasil selisih atau kecurangan dan kesalahan KPU, proses penghitungan atau rekapitulasi," katanya.

Mendekati hari persidangan, pihak KPU melakukan persiapan. KPU di daerah, katanya, telah berkonsolidasi dan berkoordinasi bersama KPU-RI. Misalnya, menyiapkan tim hukum dan menyusun jawaban gugatan.

Dengan adanya perselisihan ini, maka penetapan paslon terpilih di tiga daerah tersebut akan menunggu hasil keputusan MK. Sidang gugatan PHP sendiri diperkirakan baru selesai pada Maret mendatang.

"Jadi, kemungkinan keputusannya Maret, jika daerah itu AMJ (akhir masa jabatan) bupati atau wali kotanya berakhir pada Februari berarti harus ada pengangkatan plt (pelaksana tugas)," tandas Rifqi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya