MK Anulir Hasil Pilbup Serang, Aktivis Mahasiswa Sesalkan Cawe Cawe Mendes

Menurutnya, catatan sejarah untuk pertama kali Pilkada Kabupaten Serang dianulir oleh MK.

oleh Tim News Diperbarui 25 Feb 2025, 19:24 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 17:58 WIB
Mendes Yandri
Mendes PDTT Yandri Susanto saat meresmikan Edu Wisata Agrobisnis Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Rabu (13/11/2024). (Ist).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai telah terjadi pelanggaran sehingga diputuskan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang. Hakim berkeyakinan ada serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Mendes Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan.

Mengenai ini, Dewan Pembina Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut), Imron Nawawi mengatakan, para mahasiswa dari Kabupaten Serang bagian utara telah merespons putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang.

Menurutnya, catatan sejarah untuk pertama kali Pilkada Kabupaten Serang dianulir oleh MK. Hal ini karena, terbukti adanya cawe-cawe pejabat negara dalam memenangkan salah satu pasangan calon. “Ini menjadi coreng bagi demokrasi di Kabupaten Serang,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Dalam putusan MK terungkap sebuah pelanggaran yang dilakukan Mendes PDT Yandri Susanto. Menteri kabinet Presiden Prabowo Subianto ini dikaitkan erat telah menggerakkan para kepala desa untuk memenangkan istrinya, calon bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah.

“Seharusnya pejabat negara memberi tauladan dan contoh untuk masyarakat agar menjaga dan merawat demokrasi dengan baik dan benar. Akan tetapi ini menjadi aktor yang mencederai demokrasi dengan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon, yang tidak lain adalah istrinya sendiri,” tandas Imron.

Sedangan Ketua Umum Gamsut, Thoriq Kamal mengapresiasi putusan MK. Sebab menurutnya, keadilan masih tetap hadir di Indonesia. “Saya mengapresiasi putusan MK tersebut, itu merupakan bagian dari supremasi MK guna mewujudkan demokrasi yang adil dan jujur,” ujarnya.

Ia menyayangkan tindakan dan perbuatan Mendes PDT Yandri Susanto yang terangkum dalam putusan MK. Putusan tersebut menjelaskan kaitan dan bertaut bahwa Yandri telah mempengaruhi kepala desa untuk memenangkan istrinya.

Thorig pun meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Yandri. “Kami mendukung penuh putusan MK tersebut karena memang seharusnya pejabat Negara netral dalam hajat demokrasi,” ujarnya.

MK Perintahkan Pemilihan Suara Ulang di Pilbup Serang

Ada 310 Perkara, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024
Hari ini, Rabu (8/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang di kabupaten Serang. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo, dikutip dari Antara.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan," katanya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Di samping itu, MK juga mendapati bahwa terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan tersebut. Yandri adalah suami Ratu Rachmatuzakiyah.

"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny.

Infografis

Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah
Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya