Polisi Genjot Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung Senilai Rp29 Miliar di Sulsel

Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel memeriksa puluhan saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek renovasi gedung LPMP Sulsel.

oleh Eka Hakim diperbarui 29 Jan 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2021, 22:00 WIB
Polda Sulsel terus menggenjot penyelidikan dugaan korupsi proyek renovasi LPMP Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Polda Sulsel terus menggenjot penyelidikan dugaan korupsi proyek renovasi LPMP Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (LPMP Sulsel).

Pjs Kasubdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan saat ini ada sekitar 10 orang saksi telah diambil keterangannya dalam kasus tersebut.

"Masih proses penyelidikan. Korupsi itu prosesnya lama," singkat Fadli via telepon, Kamis (28/1/2021).

Sebelumnya, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun mengatakan adanya sejumlah kejanggalan dari pelaksanaan proyek yang bersumber anggaran bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019 senilai Rp29.415.274.000 itu.

"Pelaksanaan lelang pekerjaannya kalau tidak salah sempat dilapor ke Ombudsman Sulsel karena panitia memenangkan perusahaan yang memiliki penawaran tinggi. Bukan perusahaan yang menawarkan nilai terendah. Saya kira itu sudah aroma persekongkolan jahat dalam proses tender pekerjaan," kata Kadir.

Selain itu, lanjut Kadir, dalam pekerjaan proyek tersebut juga dikabarkan terjadi perubahan nomenklatur anggaran.

Dimana nomenklatur anggarannya, kabarnya untuk renovasi bangunan. Namun, yang terjadi di lapangan yakni membangun gedung baru.

"Penyidik Polda Sulsel harus mendalami peran dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus ini," jelas Kadir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tanggapan Akademisi

Dosen Fakultas Hukum UKIP Paulus Makassar, Jermias Rarsina (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Dosen Fakultas Hukum UKIP Paulus Makassar, Jermias Rarsina (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar Jermias Rarsina mengatakan jika benar dalam pelaksanaan proyek tersebut merupakan hasil dari mengubah nomenklatur kegiatan secara diam-diam atau tanpa melalui proses yang dibenarkan, maka dapat dinilai sebagai perbuatan melanggar dan tentunya erat keterkaitannya dengan unsur dugaan menyalahgunakan kewenangan dan jelas menciptakan kerugian negara atau perekonomian negara.

Menurutnya, pengalihan penggunaan anggaran harus melewati proses penyesuaian anggaran. Kalau anggarannya bersumber dari APBN, maka hal itu bisa dilihat dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan.

"Kalau pengalihan yang dimaksud tak melalui proses yang benar atau seperti yang disebut dalam peraturan di atas, maka jelas itu pelanggaran dan kuat keterkaitannya dengan unsur penyalahgunaan kewenangan yang berdampak merugikan negara dan Ini harus diusut tuntas," terang Jermias.

Penyidik, kata dia, harus fokus memeriksa sejauh mana proses pengalihan nomenklatur penggunaan anggaran itu dilakukan. Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. Demikian juga dengan proses lelangnya.

Penyidik, lanjut Jermias, patut mendalami adanya unsur persekongkolan jahat jika benar perusahaan yang memiliki penawaran tertinggi yang dimenangkan.

"Dalam peraturan pengadaan barang dan jasa, itu jelas. Perusahaan yang menawar paling rendah yang harus menjadi pertimbangan untuk diberikan pekerjaan. Bukan yang penawarannya tinggi. Ini kuat ada motif persekongkolan jahat," Jermias menandaskan.

 

Kronologi Kasus

Diketahui dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah menurunkan tim mengaudit fisik pengerjaan proyek renovasi gedung LPMP Sulsel tersebut. Tim menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran dalam pengerjaan megaproyek tersebut.

"Hasil audit fisiknya ditemukan ada dugaan kelebihan bayar karena ada perubahan dari bentuk fisik pekerjaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri melalui Kasubdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kompol Rosyid Hartanto via telepon.

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah memeriksa maraton sejumlah saksi yang terkait. Terhitung sudah ada sekitar 17 hingga 18 orang saksi telah diambil keterangannya.

Tim penyidik juga berjanji akan terus mendalami seluruh peran pihak yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan proyek yang diduga merugikan negara atau perekonomian negara tersebut. Diantaranya mendalami sejauh mana peran Kepala LPMP Sulsel.

"Sebelumnya kita sudah panggil Kepala LPMP Sulsel untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan tak bisa hadir. Dia minta didampingi oleh Inspektorat," terang Rosyid.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya