Polisi Waswas Usai Menangkap Pelaku Judi Online yang Positif Covid-19

Sembilan pelaku judi online ditangkap aparat Polda Sulteng. Dua pelaku mesti mendapat penanganan khusus polisi setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

oleh Heri Susanto diperbarui 29 Jan 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2021, 18:00 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus judi online oleh polda sulteng
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto (kiri) bersama Dir. Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Afrisal saat menunjukkan barang bukti dan pelaku judi online yang terungkap, Kamis (28/01/2021). (Foto: Humas Polda Sulteng).

Liputan6.com, Palu - Sembilan pelaku judi online ditangkap aparat Polda Sulteng. Dua pelaku mesti mendapat penanganan khusus polisi setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

Penangkapan para pelaku judi togel online dilakukan Polda Sulteng pada 16 Januari lalu di Kelurahan Tondo, Kota Palu.

Di antara 9 pelaku, berdasarkan uji seka, dua di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19. Keduanya tengah menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulteng. Sedangkan, pelaku lainnya ditahan di Mapolda Sulteng.

"Tujuh pelaku negatif, sementara dua lainnya, salah satunya bandar besar judi online itu positif Covid-19," Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan di Mapolda Sulteng, Kamis (28/1/2021).

Didik mengatakan personel yang menangkap pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil negatif. Walau begitu, uji kesehatan terhadap personel itu tetap dilakukan tiga hari sekali.

Judi online yang dijalankan para pelaku sendiri menggunakan pesan singkat dan WhatsApp baik untuk mencatat pemasang maupun rekap. Di antara pelaku juga terdapat pengepul yang bertugas mencari pemasang di setiap kecamatan di Kota Palu.

Polisi mengungkap dari aksi ilegal yang telah dijalankan selama satu tahun itu, para pelaku meraup keuntungan lebih dari Rp1 miliar per bulannya.

"Dalam sepekan mereka menjalankan 5 kali putaran, setiap putaran keuntungan mereka sampai Rp65 juta," Didik menerangkan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penyidikan dan penyelidikan kasus tersebut masih dilakukan aparat dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya