Liputan6.com, Palembang - Pelarian HG (27), buronan aksi penganiayaan juru parkir (jukir) di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya berakhir sudah.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gandus Palembang Sumsel tersebut, melarikan diri setelah menganiaya jukir bernama Andi Perdana (46), menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan HG dilakukan Unit IV Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel pimpinan AKBP Zainuri, di kediamannya, pada hari Selasa (2/2/2021).
Saat diinterogasi, HG menceritakan awal mulanya dia dan korban terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan.
Pada hari Minggu (27/12/2020) lalu, HG meminta uang setoran lapak parkir ke korban sebesar Rp5.000, di bawah Jembatan Musi II Palembang.
"Saat saya tagih, korban hanya memberikan uang setoran lapak sebesar Rp4.000. Saya minta sisanya Rp1.000, tapi korban tidak mau kasih," katanya.
Korban yang tak terima ditagih uang Rp1.000, langsung melontarkan kata-kata menantang dan kasar. Hal itu langsung memancing emosi pelaku.
Karena cekcok tersebut, korban akhirnya batal memberikan uang setoran Rp4.000 ke pelaku. Pelaku yang pernah baru saja keluar dari penjara, memilih pulang ke rumah untuk mengambil sajam jenis parang.
“Saya kembali lagi ke kalangan di bawah Jembatan Musi II Palembang dan melihat korban masih di lokasi,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Aniaya Korban
Tanpa pikir panjang, HG langsung mengayunkan parang ke tubuh korban di bagian tangan kiri. Melihat korban langsung berteriak kesakitan, pelaku langsung meninggalkan korban.
Selama buronan, pelaku memilih bersembunyi di rumah saudara laki-lakinya di kawasan Gandus Palembang.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, pelaku memang masuk Daftar Pencarian Orang (DPPO) terkait kasus penganiayaan tersebut.
“Sekarang pelaku masih diperiksa atas kasus pembacokan korban yang merupakan jukir di kalangan Musi II Palembang,” katanya.
Advertisement