Puluhan Organisasi Perempuan Teken Petisi Desak James Arthur Dipecat dari DPRD Sulut

Joice mengatakan, perbuatan James Arthur yang juga politisi Partai Golkar Sulut ini mengundang perhatian masyarakat luas. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak manusiawi, dan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berisiko menghilangkan nyaw

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 07 Feb 2021, 00:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2021, 00:00 WIB
Puluhan organisasi yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Sulut (GPS) meluncurkan petisi mendesak James Arthur dipecat dari anggota DPRD Sulut.
Puluhan organisasi yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Sulut (GPS) meluncurkan petisi mendesak James Arthur dipecat dari anggota DPRD Sulut.

Liputan6.com, Manado - Peristiwa menghebohkan dilakukan Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian yang menyeret istrinya Mikhaela Elsiana Paruntu dengan menggunakan mobil menuai kritikan berbagai organisasi perempuan.

Setelah mengeluarkan pernyataan sikap berlanjut aksi di DPRD Sulut, kini puluhan organisasi yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Sulut (GPS) meluncurkan petisi mendesak James Arthur dipecat dari anggota DPRD Sulut.

“Petisi ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ketua DPRD Provinsi Sulut untuk segera berhentikan James Arthur Kojongian dari jabatan Anggota DPRD Provinsi Sulut,” ujar Joice Worotikan saat membacakan petisi di kawasan Megamas Manado, Jumat (5/2/2021).

Joice mengatakan, perbuatan James Arthur yang juga politisi Partai Golkar Sulut ini mengundang perhatian masyarakat luas.

Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak manusiawi, dan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berisiko menghilangkan nyawa istrinya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Awas KDRT

[Bintang] Anak Durhaka Dari Jawa Timur
Ilustrasi KDRT | daerah.sindonews.com

“Kejadian tersebut menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Sulut,” kata Joice yang didampingi Jull Takaliuang, Ruth Wangkai, Vivi George, Nurhasanah serta sejumlah aktivis perempuan lainnya.

Jull menambahkan, KDRT yang dilakukan terhadap perempuan adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak bisa ditolerir untuk dilakukan oleh siapapun. Peristiwa itu juga menjadi tanda awas bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama peduli terhadap situasi dan kondisi perempuan yang mengalami kekerasan.

“Juga untuk melindungi para perempuan dan anak, supaya jangan ada lagi yang menjadi korban,” ujar Jull.

Vivi optimis, petisi itu akan didukung oleh masyarakat Indonesia yang peduli terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, pejabat publik, anggota DPRD semestinya jadi panutan, tapi ini malah mempertontonkan tindakan kekerasan terhadap perempuan.

“Tidak ada manfaat mempertahankan pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di DPRD Sulut,” kata Vivi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya