Liputan6.com, Manado - Satreskrim Polres Kotamobagu akhirnya menetapkan dua orang tersangka penganiayaan terhadap petugas penanganan Covid-19 di RSUD Kotamobagu, Sulut. Dua petugas itu dianiaya saat proses pemakanan pasien Covid-19, Sabtu (31/1/2021) lalu.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kotamobagu, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Penahanan dua tersangka berinisial RM (30) dan HM (33), warga Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur itu, merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/47/I/2021/Sulut/Res-KTG tanggal 31 Januari 2021. Laporan atas nama salah satu karyawan RSUD Kotamobagu.
Saat itu petugas pemulasaran Covid-19 didorong hingga jatuh ke dalam liang lahat saat menurunkan peti jenazah pasien Covid-19 di Kotamobagu. Sejumlah saksi mata menyebutkan penganiayaan petugas Covid-19 itu dilakukan kedua tersangka.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut.
"Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kotamobagu malam ini untuk kepentingan penyidikan selanjutnya," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat agar tetap patuhi anjuran pemerintah dan protokol kesehatan serta saling menghormati, agar bisa bergandengan tangan bekerja bersama untuk menciptakan kotamobagu yang sehat dan kondusif. Juga menjadi warga yang sadar protokol kesehatan agar terbebas dari wabah Covid-19.
"Kesalahpahaman seperti ini tidak perlu terjadi lagi di wilayah "Kotamobagu," ujar Rusdin.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.