Liputan6.com, Palu - Pihak Klinik Agung yang dicatut namanya dalam surat keterangan palsu tes rapid antigen yang digunakan 18 siswa IPDN akhirnya melapor ke polisi. Surat tersebut diketahui palsu karena tanda tangan direktur klinik tidak sama dengan yang sebenarnya.
Baca Juga
Advertisement
Usai ditemukannya surat palsu yang digunakan belasan siswa IPDN di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, pihak Klinik Agung yang namanya dicatut dalam surat tersebut pada Kamis sore (11/2/2021) melaporkan kasus itu ke Polres Palu.
Manajer Operasional Klinik Agung, dr Mohamad Fauzi, memastikan bahwa surat rapid antigen yang mengatasnamakan Klinik Agung yang ditemukan oleh petugas KKP Bandara Palu itu bukan berasal dari pihaknya karena tanda tangan direktur klinik dalam surat palsu itu berbeda dari surat asli. Ciri lain yang menguatkan surat itu palsu yakni tidak mencantumkan nomor pasien yang dilayani.
"Data pasien dalam surat palsu tersebut tidak ada dalam data klinik kami. Kami memastikan 18 surat itu palsu dan tidak dikeluarkan oleh kami," dr Mohamad Fauzi menerangkan usai melapor di Polres Palu, Kamis (11/2/2021).
Fauzi berharap polisi dapat mengungkap para pelaku yang menurutnya telah merugikan Klinik Agung yang selama ini menjadi penyedia layanan rapid tes dan antigen resmi.
Sebelumnya, pada Kamis pagi (11/2/2021) petugas KKP Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu mendapati 18 siswa IPDN yang akan berangkat ke Jakarta menggunakan surat keterangan palsu hasil tes rapid antigen. Seorang pelaku berinisial FS yang diduga membuat surat palsu tersebut sudah ditangkap polisi. Sementara, para siswa IPDN tersebut hanya dimintai keterangan sebagai korban dan diminta untuk membuat surat hasil rapid antigen sesuai prosedur.