Liputan6.com, Manado - Tim Paniki dan Tim Macan Polresta Manado mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FS (41), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut. FS diduga mencuri ponsel Apple iPhone 12 Pro Max milik Fiolen Octaviane Manoppo (41) di Megamal Manado.
Aksi pencurian itu terjadi pada, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 19.30 Wita, di salah satu toko yang berada di dalam mal tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Dalam laporannya di Polresta Manado, Fiolen mengatakan, malam itu saat sedang berbelanja di salah satu toko, dirinya menyimpan ponsel di dalam tas selempang.
Tak berselang lama, saat dia akan menggunakan ponsel tersebut, ternyata sudah hilang dari dalam tas. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp21 juta.
Sedangkan informasi diperoleh, diduga pelaku sudah membuntutinya sejak awal. Begitu Fiolen lengah, pelaku langsung beraksi dengan membuka tas dan mengambil ponsel milik korban, kemudian melarikan diri.
Tim gabungan yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan kemudian mendapat informasi keberadaan pencuri ponsel. Tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka FS beserta barang bukti ponsel milik korban tersebut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, informasi diperoleh dari Polresta Manado, pelaku merupakan residivis kasus pencopetan.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Abast.
Abast mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat menyimpan barang-barang berharga. Termasuk saat berada di tempat umum, untuk menghindari pencurian ponsel.
"Jaga dan simpan barang berharga dengan aman untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan, khususnya di Manado,” kata Abast.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.