Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Kurir Pembawa Puluhan Kilogram Sabu dari Malaysia

Polres Dumai menggagalkan peredaran 23 kilogram sabu dan 19 ribu butir pil ekstasi yang dikendalikan narapidana di Rutan Sumatra Utara.

oleh M Syukur diperbarui 19 Feb 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 10:00 WIB
Polres Dumai dalam konperensi pers pengungkapan narkoba yang dikendalikan narapidana.
Polres Dumai dalam konperensi pers pengungkapan narkoba yang dikendalikan narapidana. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau melalui personel Polres Kota Dumai menggagalkan peredaran 23 kilogram sabu dan 19 ribu butir lebih pil ekstasi. Narkoba dari Malaysia itu dibawa dua kurir yang dikendalikan narapidana.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika personel Polres Kota Dumai mendapat informasi penyelundupan narkoba melalui pelabuhan tikus di Kelurahan Pelintung.

Kapolres Kota Dumai Ajun Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira SIK, sambung Sunarto, memerintah anggotanya melakukan penyelidikan di sepanjang pantai daerah tersebut pada 12 Februari.

"Saat itu anggota mencurigai sebuah mobil berkecepatan tinggi yang diiringi sepeda motor," kata Sunarto, Kamis siang, 18 Februari 2021.

Sempat terjadi kejar-kejaran, petugas berhasil menghentikan kedua kendaraan itu. Pengemudi mobil berinisial ARH (29) dan pembawa sepeda motor inisial SN (48) kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Sunarto menyebut penetapan tersangka karena keduanya kedapatan membawa 23 bungkus plastik berisi sabu. Petugas juga menemukan empat plastik besar berisi 19.937 butir pil ekstasi berlogo hati warna biru.

"Dari penggagalan penyelundupan narkoba ini polisi menyelamatkan 203.937 generasi," jelas Sunarto.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Tunggu Kurir Berikutnya

Pengakuan kedua tersangka, sabu dan ekstasi itu diambil dari daerah Sepahat, Kabupaten Bengkalis. Penjemput itu atas perintah inisial M yang merupakan narapidana kasus narkoba di Rutan Kota Pinang, Sumatra Utara.

"M ini tengah menjalani vonis 7 tahun 6 bulan," kata Sunarto.

Kedua tersangka mengaku bakal membawa sabu dan ekstasi itu ke Simpang Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Rencananya, barang yang melalui Kota Dumai itu bakal diserahkan ke kurir lainnya.

"Penerima berikutnya belum diketahui karena masih menunggu perintah dari M," sebut Sunarto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya adalah mati atau paling lama penjara seumur hidup," tegas Sunarto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya