Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan Jadi Tersangka Robohnya Turap Danau Tajwid

Kejati Riau menetapkan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka yang sengaja merobohkan turap Danau Tajwid.

oleh M Syukur diperbarui 18 Feb 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 12:00 WIB
Penyidik Kejati Riau membawa ahli untuk memeriksa robohnya danau tajwid di Kabupaten Pelalawan.
Penyidik Kejati Riau membawa ahli untuk memeriksa robohnya danau tajwid di Kabupaten Pelalawan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Robohnya turap di kawasan wisata Danau Tajwid, Kabupaten Pelalawan, menyeret dua tersangka. Satu di antaranya merupakan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang MD Rizal.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan itu diduga sengaja merobohkan pembatas tanah dengan tebing air tersebut. Satu tersangka lainnya adalah Tengku Pirda, bawahan MD Rizal.

Dalam merobohkan turap bernilai miliaran itu, Tengku Pirda bertugas sebagai operator alat berat. Alat itu diduga digunakan untuk merusak turap yang baru setahun selesai dibangun oleh rekanan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi tak menampik pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Surat penetapan tersangka itu ditandatangani pada 16 Februari 2021.

"Tersangka MR dan TP dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait statusnya untuk melengkapi berkas," kata Hilman, Rabu siang, 17 Februari 2021.

Perobohan turap danau tajwid ini bermula ketika tersangka pertama memerintahkan tersangka kedua melakukan pekerjaan di sekitaran tiang penyangga. Alasannya saat itu karena sedang terjadi banjir.

Perintah ini tidak lazim karena saat itu tidak ada banjir. Yang terjadi di lapangan, tersangka kedua merusak turap hingga 200 meter atas perintah tersangka pertama.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Temukan Bukti Kesengajaan

Menurut Hilman, adanya unsur kesengajaan berdasarkan temuan bukti di lapangan dan analisis serta kajian tim ahli yang dilibatkan penyidik.

"Baik dari sisi alamnya, cuaca, aliran sungai, pabrikan sheet pile, ada indikasi (turap roboh) bukan karena bencana alam, atau dampak alam tapi oleh tangan manusia menggunakan peralatan tertentu yang punya kekuatan," jelasnya.

Hilman menyebut penyidik masih mendalami apa tujuan tersangka pertama memerintah tersangka kedua untuk merusak turap itu.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Riau menerapkan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancamannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun," tegas Hilman.

Proyek turap ini bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan 2019 senilai Rp6 miliar. Pekerjaan dilakukan oleh PT Raja Oloun dan baru menerima bayaran Rp2 miliar.

Sisa pembayaran ini tengah digugat oleh perusahaan tersebut ke pengadilan setempat. Perusahaan menyebut masih ada sisa Rp4 miliar yang dibayarkan dinas tersebut sementara pekerjaan sudah selesai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya