Liputan6.com, Medan Kasus penjualan bayi di Kota Medan yang diungkap pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memasuki babak baru. Subdit Renakta Ditreskrimum telah menetapkan seorang tersangka.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga mengatakan, dalam kasus ini seorang wanita berinisial A (42), warga Pukat VII, Keluarahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, ditetapkan tersangka.
"Sudah. Pelaku berinisial A sudah kita tetapkan tersangka," kata Simon, Jumat (19/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskannya, A sebelumnya ditangkap saat menjual bayi. Saat itu, polisi menyamar menjadi pembeli bayi berusia 14 hari yang dibanderol Rp 28 juta. Pemeriksaan terhadap A, diketahui pembeli bayi tersebut seorang bidan di Tanjung Morawa, Deli Serdang.
"Bidan berinisial RS. Saat dilakukan pengamanan terhadap RS, tim juga menemukan bayi di rumah bidan tersebut," jelasnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Kembali Amankan Bayi
Diungkapkan Simon, petugas menemukan bayi berusia 3 minggu dari rumah RS. Kuat dugaan, bayi mungil tersebut hasil perdagangan manusia atau human trafficking. Saat ini pihaknya masih mendalami.
"Masih diamankan. Kita masih minta surat keterangan bayi tersebut," ujarnya.
Advertisement
Dititipkan di RS Bhayangkara
Bayi tersebut saat ini sudah dititipkan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. Sedangkan bidan berinisial RS diboyong ke Maolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja untuk diminta keterangan.
"Selain RS, kita juga mengamankan bidan lain berinisial SP. Keduanya diduga saling keterkaitan. Masih diamankan saja, belum ada peningkatan status," terang Simon.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan total 2 bayi. Kedua bayi tersebut saat ini dititipkan di RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan.