Fakta Baru Kasus Penjualan Bayi di Medan, Pelaku Banderol Harga Puluhan Juta

Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membeberkan fakta baru terkait kasus penjualan bayi berusia 14 hari di Kota Medan. Terungkap pelaku membanderol korban dengan harga puluhan juta rupiah.

oleh Reza Efendi diperbarui 17 Feb 2021, 13:15 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2021, 13:15 WIB
Melahirkan di Jalan, Ibu Ini Cuek Bawa Pulang Bayi Berlumuran Darah
Ilustrasi bayi (pixabay.com)

Liputan6.com, Medan Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membeberkan fakta baru terkait kasus penjualan bayi berusia 14 hari di Kota Medan. Terungkap pelaku membanderol korban dengan harga puluhan juta rupiah.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hasil penyidikan sementara Subdit IV/Renakta Ditreskrimum menyatakan, bayi dibanderol dengan harga Rp 28 juta.

"Hasil pemeriksaan juga, tersangka A membeli bayi itu Rp 5 juta dari seseorang. Kemudian menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," kata Hadi, Rabu (17/2/2021).

Dijelaskan Hadi, A bukan orang tua bayi, melainkan agen. Dugaan sementara, tersangka A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan. Setelah mendapatkan bayi tersebut, kemudian tersangka mencari orang yang mau membeli.

"Orang tua bayi masih kita lidik, ya. Kita juga masih mendalami kasu penjualan bayi ini. Kemungkinan, ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," jelasnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Komitmen Polda Sumut

Mapolda Sumut
Polda Sumut

Ditegaskan Hadi, Polda Sumut berkomitmen mengungkap kasus penjualan bayi. Saat ini bayi malang tersebut masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.

"Kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan," ujarnya.

Polda Sumut juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini menjadi penyemangat Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak dan generasi masa depan dari praktik-praktik perdagangan manusia.

Pengungkapan Kasus

Polda Sumut
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut

Petugas Polda Sumut sebelumnya menggagalkan praktik penjualan bayi. Operasi ini dilaksanakan pada Senin, 15 Februari 2021. Lokasi penjualan bayi di Komplek Asia Mega Mas. Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga, membenarkan.

"Benar, kasusnya masih didalami. Sabar, ya," katanya, Selasa, 16 Februari 2021.

Pengungkapan penjualan bayi berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penjualan anak. Kemudian pihaknya langsung melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli.

"Ternyata, benar. Petugas sudah full baket, menyamar, dan pelaku ditangkap," ucapnya.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Pelaku penjualan bayi berinisial A (42), warga jalan Pukat VII, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Selain bayi, petugas juga menyita uang Rp 3 juta dari tangan pelaku.

Atas perbuatannya menjual bayi, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76 F Junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Saat ini pelaku sudah di Mapolda Sumut jalani pemeriksaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya