Perampok Toko Emas di Palembang Bersembunyi di Banten Selama 2 Tahun

US, warga Kelurahan 12 Ulu Palembang Sumsel akhirnya ditangkap tim Polrestabes Palembang setelah buron selama dua tahun.

oleh Nefri Inge diperbarui 20 Feb 2021, 02:30 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2021, 02:30 WIB
Kriminal
Ilustrasi/Copyright shutterstock

Liputan6.com, Palembang - Pelaku perampokan toko emas di Jalan Sayangan Kecamatan Ilir Timur I Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2018 lalu, akhirnya berhasil ditangkap.

UM (40), warga Kelurahan 12 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, harus merasakan perihnya luka tembakan, yang diberikan oleh Unit IV Jatanras Polda Sumsel karena berusaha melarikan diri lagi.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, US merupakan pelaku tunggal perampokan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Palembang pada tahun 2018 lalu.

Awalnya, tersangka US melihat suasana sepi di toko emas tersebut dan langsung berniat untuk merampok. Hanya seorang diri, US langsung masuk ke toko emas tersebut dan mengayunkan linggis ke etalase emas di toko emas tersebut.

“Saat itu hanya dijaga dua orang. Jadi dia langsung memecahkan etalase berisi emas pakai linggis. Lalu dia mengambil emas tersebut dan langsung kabur,” katanya, Jumat (19/2/2021). Untuk menghindari kejaran warga, US bersembunyi ke tepian perairan Sungai Musi di Palembang.

Ketika kondisi sudah aman, US lalu pulang ke rumah dengan menumpangi perahu ketek. Di sore harinya, US akhirnya melarikan diri ke Serang Banten. Selama 2 tahun buron, US diduga bersembunyi di Banten untuk menghindari penangkapan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Berdalih Kepepet Utang

Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

“Kita menangkapnya di kediamannya, pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka berusaha kabur, makanya kita lumpuhkan dengan tembakan di bagian kakinya,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, tersangka nekat merampok toko emas di tahun 2018 lalu karena kepepet hutang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya