Waspada, Ada Buaya 'Main-Main' di Objek Wisata Pantai Tiku

BKSDA meminta masyarakat dan wisatawan agar lebih waspada ketika berada di Objek Wisata Pantai Tiku Sumbar.

oleh Novia Harlina diperbarui 04 Mar 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 08:00 WIB
BKSDA resor agam memasang spanduk peringatan ada buaya muara di Pantai Tiku. (Liputan6.com/ BKSDA Agam)
BKSDA Resor Agam memasang spanduk peringatan ada buaya muara di Pantai Tiku. (Liputan6.com/ BKSDA Agam)

Liputan6.com, Agam - Seekor buaya muara muncul di objek wisata Pantai Tiku Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kemunculan satwa dilindungi itu juga membuat heboh masyarakat yang ada di lokasi itu.

Diketahui, buaya tersebut muncul pada Selasa (2/3/2021) dan juga direkam oleh masyarakat yang melihat satwa bernama latin Crocodylus porosus itu.

Setelah mendapat laporan, Balai Konservasi Sumbaer Daya Alam (BKSDA) Resor Agam melakukan pemantauan di beberapa titik lokasi kemunculan satwa.

"Dari hasil pemantauan di lapangan, hingga malam hari buaya sudah tidak terlihat dan tidak muncul lagi," kata Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra kepada Liputan6.com, Rabu (3/3/2021).

Ade menyebut, buaya diperkirakan memiliki panjang 1,5 hingga 2 meter dan dalam kondisi kelelahan serta tidak agresif.

Pihaknya juga menduga bahwa satwa dilindungi itu hanya sekadar melintas, mengingat lokasi pantai tersebut diapit oleh dua hutan bakau yang biasanya menjadi habitat buaya.

"Untuk di sekitar daerah itu, habitat buaya ada berjarak 5 kilometer. Ini juga kemunculan pertama kalinya buaya di sana," jelasnya.

Mengingat lokasi merupakan tempat wisata yang ramai dikunjungi, BKSDA melalui pemerintahan dan tokoh masyarakat setempat mengimbau pengunjung untuk tidak dulu melakukan aktivitas berenang di sepanjang lokasi objek wisata.

BKSDA Agam juga memasang spanduk peringatan sebanyak 5 buah, agar masyarakat dan wisatawan lebih berhati-hati sehingga terhidar dari hal-hal yang tak diinginkan.

Buaya merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya