Liputan6.com, Bandung - Pihak Polres Sumedang menyatakan kondektur bus Sri Padma Kencana yang masuk ke jurang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, turut menjadi tersangka. Kondektur berinisial DL itu menyusul tersangka lainnya yakni YA selaku sopir bus.
Baca Juga
Advertisement
Akan tetapi terhadap DL dan juga YA, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab keduanya meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang menewaskan 29 orang tersebut.
"Tersangka baru sopir sama kondektur tetapi kan meninggal dunia. Sudah SP3," ujar Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo Robbyanto, Selasa (16/3/2021).
Eko menyatakan, jajaran Satlantas Polres Sumedang masih menyelidiki kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (10/3/20210) lalu tersebut. Sejumlah saksi dari kejadian juga dalam pemeriksaan.
"Masih proses penyidikan. Mungkin ada penambahan tersangka nantinya," katanya.
Soal penyebab kejadian kecelakaan, Eko juga menyatakan masih dalam penyelidikan. Namun, sejumlah fakta di lapangan mengarah pada rem blong.
"Sementara ada multi-faktor penyebab kecelakaannya. Mungkin nanti kita rilis setelah penyidikannya selesai," ujarnya.
Seperti diketahui, kecelakaan bus Sri Padma Kencana yang membawa rombongan karya wisata dan ziarah SMP IT Muawanah terjadi di Jalan Raya Wado-Malangbong Sumedang, mengakibatkan 29 orang meninggal dunia.