Polisi Sebut Kondektur Turut Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Sumedang

Pihak Polres Sumedang menyatakan kondektur bus Sri Padma Kencana yang masuk ke jurang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, turut menjadi tersangka.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 16 Mar 2021, 22:14 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 22:12 WIB
Tim SAR evakuasi korban kecelakaan bus di Sumedang.
Tim SAR evakuasi korban kecelakaan bus di Sumedang. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Bandung - Pihak Polres Sumedang menyatakan kondektur bus Sri Padma Kencana yang masuk ke jurang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, turut menjadi tersangka. Kondektur berinisial DL itu menyusul tersangka lainnya yakni YA selaku sopir bus.

Akan tetapi terhadap DL dan juga YA, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab keduanya meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang menewaskan 29 orang tersebut.

"Tersangka baru sopir sama kondektur tetapi kan meninggal dunia. Sudah SP3," ujar Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo Robbyanto, Selasa (16/3/2021).

Eko menyatakan, jajaran Satlantas Polres Sumedang masih menyelidiki kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (10/3/20210) lalu tersebut. Sejumlah saksi dari kejadian juga dalam pemeriksaan.

"Masih proses penyidikan. Mungkin ada penambahan tersangka nantinya," katanya.

Soal penyebab kejadian kecelakaan, Eko juga menyatakan masih dalam penyelidikan. Namun, sejumlah fakta di lapangan mengarah pada rem blong.

"Sementara ada multi-faktor penyebab kecelakaannya. Mungkin nanti kita rilis setelah penyidikannya selesai," ujarnya.

Seperti diketahui, kecelakaan bus Sri Padma Kencana yang membawa rombongan karya wisata dan ziarah SMP IT Muawanah terjadi di Jalan Raya Wado-Malangbong Sumedang, mengakibatkan 29 orang meninggal dunia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya