Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Bersama Istri Sambangi KPK, Ada apa?

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama istri tiba-tiba mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 25 Mar 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2021, 10:00 WIB
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama istri tiba-tiba mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama istri tiba-tiba mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Liputan6.com, Gorontalo - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama istri tiba-tiba mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Selasa (23/3/2021).

Kehadiran keduanya diterima oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto di lantai 8 Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ini untuk kesekian kalinya Gubernur Rusli menyerahkan laporan LHKPN selama menjabat lebih kurang sembilan tahun. Sementara bagi Idah, yang juga menjabat anggota Komisi VIII DPR RI, LHKPN tahun 2021 menjadi kali kedua yang ia laporkan.

"Alhamdulillah hari ini saya datang untuk menyerahkan LHKPN tahun 2021 bersama ibu. Ibu karena sudah jadi anggota DPR RI jadi termasuk  pejabat negara," kata Rusli.

Ia berharap, penyampaian LHKPN ini bisa diikuti oleh pejabat dan seluruh PNS Pemprov Gorontalo. Tidak terkecuali bagi 45 anggota DPRD yang juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

"Tahun 2020 lalu Pemprov Gorontalo meraih penghargaan dari KPK sebagai instansi dengan pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2020. Pemprov masuk kategori wajib lapor 10-1000 untuk Eksekutif Provinsi," ujarnya.

Tahun 2021 pihaknya menargetkan pelaporan LHKPN sebesar 100 persen. Saat ini, ada 380 wajib lapor, 369 atau 94,11 persen sudah menyerahkan LHKPN. Sisanya, 23 pejabat diharapkan bisa segera memasukkan laporan.

Seluruh LHKPN yang masuk sedang diklarifikasi oleh KPK. Rusli optimis target 100 persen bisa terwujud sebab LHKPN sudah menjadi salah satu indikator bagi PNS untuk menerima atau tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Penyerahan LHKPN disambut baik dan diapresiasi oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Herry Muryanto. Menurutnya, ini bisa menjadi contoh yang baik terhadap pejabat maupun penyelenggara negara yang lain.

"Alhamdulillah diapresiasi langkah ini, pihak KPK menginginkan hal ini bisa tertular kepada pejabat lain," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya