Liputan6.com, Serang - Tukang ojek berinisial MJ (21) warga Kecamatan Pabuaran, Serang, Banten, menyambi jualan sabu-sabu. Pekerjaan sampingan itu sudah dilakoninya tiga bulan terakhir. Bersama temannya berinisial GA (20) yang bertugas sebagai kurir, keduanya panen uang dari bisnis haram tersebut. Bahkan dari hasil penjualan sabu-sabu itu, keduanya sudah bisa membeli sepeda motor dan ponsel canggih dalam waktu singkat.
Baca Juga
Advertisement
Saat tertangkap polisi Polres Serang Kota, keduanya mengaku mendapat pasokan si putih dari seseorang di Jakarta. "Dijualnya di daerah Serang," kata MJ, di ruangan Satnarkoba Polres Serang Kota (Serkot), Kamis (25/3/2021).
Saat ditangkap, pelaku MJ dan GA sedang kumpul bersama teman-temannya. Dari saku celana MJ, polisi mendapatkan barang bukti satu bungkus kecil sabu-sabu. Kemudian polisi menggeledah motor yang dipakainya, dan ditemukan 26 bungkus sabu-sabu lainnya. Total, ada 35 gram sabu-sabu dari tangan kedua pelaku.
"Sebelumnya pemakai, tiga bulan terakhir dia jadi pengedar," kata Iptu Markus, Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Serkot, Kamis (25/3/2021).
Polisi mengaku telah lama mengincar keduanya, karena mengedarkan narkoba di wilayah hukum Serang Banten. Mereka ditangkap tanpa perlawanan, dan terancam lima tahun kurungan penjara.
"Kita terapkan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan atau pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," katanya.