Tukang Ojek di Serang Menyambi Jualan Sabu-Sabu, Ngoceh Dapat Barang dari Jakarta

Tukang ojek berinisial MJ (21) warga Kecamatan Pabuaran, Serang, Banten, menyambi jualan sabu-sabu.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Mar 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 04:00 WIB
Dua Tersangka Bandar Sabu Di Mapolres Serang Kota. (Kamis, 25/03/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Dua Tersangka Bandar Sabu Di Mapolres Serang Kota. (Kamis, 25/03/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Tukang ojek berinisial MJ (21) warga Kecamatan Pabuaran, Serang, Banten, menyambi jualan sabu-sabu. Pekerjaan sampingan itu sudah dilakoninya tiga bulan terakhir. Bersama temannya berinisial GA (20) yang bertugas sebagai kurir, keduanya panen uang dari bisnis haram tersebut. Bahkan dari hasil penjualan sabu-sabu itu, keduanya sudah bisa membeli sepeda motor dan ponsel canggih dalam waktu singkat.   

Saat tertangkap polisi Polres Serang Kota, keduanya mengaku mendapat pasokan si putih dari seseorang di Jakarta. "Dijualnya di daerah Serang," kata MJ, di ruangan Satnarkoba Polres Serang Kota (Serkot), Kamis (25/3/2021).

Barang Bukti Sabu Milik Bandar. (Kamis, 25/03/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Barang Bukti Sabu Milik Bandar. (Kamis, 25/03/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Saat ditangkap, pelaku MJ dan GA sedang kumpul bersama teman-temannya. Dari saku celana MJ, polisi mendapatkan barang bukti satu bungkus kecil sabu-sabu. Kemudian polisi menggeledah motor yang dipakainya, dan ditemukan 26 bungkus sabu-sabu lainnya. Total, ada 35 gram sabu-sabu dari tangan kedua pelaku.

"Sebelumnya pemakai, tiga bulan terakhir dia jadi pengedar," kata Iptu Markus, Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Serkot, Kamis (25/3/2021).

Polisi mengaku telah lama mengincar keduanya, karena mengedarkan narkoba di wilayah hukum Serang Banten. Mereka ditangkap tanpa perlawanan, dan terancam lima tahun kurungan penjara.

"Kita terapkan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan atau pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya