Liputan6.com, Padang - Meski pandemi Covid-19 belum usai, Pemkot Padang mengizinkan pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid dan musala yang ada di kota tersebut. Namun demikian, pemkot mewanti-wanti penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Camat dan lurah diharapkan berkoordinasi dengan pengurus masjid dan mushala agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin (5/4/2021).
Aturan soal pelaksanaan salat tarawih tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Wali Kota bernomor 451.229/KESRA-2021 berisi tujuh poin tentang persiapan menyambut Ramadan 1422 Hijriah.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, selain pelaksanaan salat tarawih, camat dan lurah juga diminta mengawasi kegiatan selama Ramadan seperti tadarus, tausiah, itikaf, pesantren Ramadan, pelaksanaan salat Idul Fitri, tahsin, serta vaksin bagi penceramah, garin dan imam.
"Pelaksanaan tarawih, tadarus, tausiah selama bulan Ramadan dapat dilakukan di masjid dan musala," katanya.
Selain itu camat dan lurah diharapkan membantu menyiapkan sarana protokol kesehatan pada saat pelaksanaan salat tarawih di masjid dan musala, seperti pencuci tangan dan hand sanitizer dan setiap jamaah juga diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan tempat ibadah.
"Untuk pengawasannya, agar menunjuk petugas khusus penegakan protokol kesehatan di masjid dan musala," ujarnya.
Ia juga menekankan agar camat dan lurah berkoordinasi dengan pengurus masjid dan musala untuk melakukan kegiatan Itikaf, Amil Zakat, Idul Fitri, dan kegiatan ibadah lainnya.
"Kemudian mengawasi pelaksanaan pesantren Ramadan bekerja sama dengan panitia pelaksana, guru, dan pengawas," ujarnya .
Plt Wali Kota Padang juga menginstruksikan camat dan lurah untuk membuat edaran untuk pengurus masjid dan musala yang berisi ajakan untuk menyelenggarakan kegiatan tahsin Al-Qur'an bagi remaja dan orang dewasa.
"Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi penceramah, mubaligh, imam dan garin masjid atau musala, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," katanya.