Eks Anggota DPRD Palembang Divonis Hukuman Mati, Pengacara: Tidak Sesuai HAM

Majelis Hakim PN Klas 1A Palembang Sumsel menjatuhkan hukuman mati bagi DN, mantan anggota DPRD Palembang yang terjerat kasus pengedaran narkoba.

oleh Nefri Inge diperbarui 16 Apr 2021, 23:32 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2021, 20:00 WIB
Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
Oknum anggota DPRD Palembang DN digiring anggota BNNP Sumsel di Bandara Internasional SMB II Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Kasus pengedaran narkoba yang menjerat DN, mantan anggota DPRD Palembang di tahun 2020 lalu, memasuki sidang keputusan vonis hukuman.

DN bersama empat rekannya, AL, AN, YS dan MU, ditangkap oleh tim BNN pusat dan Sumsel, pada hari Selasa (22/9/2020) di Kota Palembang.

Saat ditangkap, DN masih aktif sebagai anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). DN dan empat rekannya sudah menjalani sidang-sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang Sumsel.

Di hari Kamis (15/4/2021) kemarin, sidang vonis hukuman diikuti oleh DN dan empat rekannya. Majelis Hakim PN Klas 1A Palembang yang diketuai Bong Bongan Silaban, memimpin sidang secara virtual.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada kelima terdakwa, karena tidak ada alasan untuk meringankan hukuman kepada DN. Bahkan sebelum ditangkap, DN, mantan anggota DPRD Palembang tersebut, ternyata pernah tersandung kasus yang sama.

Mendengar vonis hukuman hati tersebut, kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi angkat bicara.

Dalam waktu dekat, dia akan segera mengajukan banding. Karena vonis hukuman mati tersebut, dinilainya tidak tepat.

“Vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, kami akan segera mengajukan banding,” ujarnya, Jumat (16/4/2021).

Sebelumnya, Humas PN Palembang Abu Hanifah membenarkan, jika vonis hukuman mati dijatuhkan dijatuhkan Majelis Hakim PN Klas 1A Palembang ke para terdakwa, termasuk DN, mantan anggota DPRD Palembang.

Menurutnya, perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Yaitu tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Masih Anggota DPRD Palembang

PN Palembang Ditutup Usai Puluhan Petugasnya Reaktif Covid-19
PN Kelas 1A Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) (Liputan6.com / Nefri Inge)

Dalam sidang tersebut, Bong Bongan Silaban mengungkapkan, tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.

Namun, ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.

“Terkhusus terdakwa DN, saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang. Jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat,” katanya.

Namun menurutnya, perbuatan terdakwa DN yang mengedarkan narkoba, dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya