Sikap Tegas Gubernur atas Kasus Raibnya Uang Rp9,6 Miliar di Bank Sultra

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menegaskan ketika direksi atau komisaris tidak profesional dalam kasus raibnya uang di Bank Sultra senilai Rp 9,6 miliar maka harus diganti.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 28 Apr 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 19:00 WIB
Kantor Bank Sultra pusat di Kendari.(Foto dok. Bank Sultra)
Kantor Bank Sultra pusat di Kendari.(Foto dok. Bank Sultra)

Liputan6.com, Kendari - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menegaskan, jajaran Bank Sultra mesti bertanggung jawab soal raibnya uang Bank Sultra Cabang Pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan senilai Rp9,6 miliar. Dia juga berharap, polisi segera menindaklanjuti laporan pihak Bank Sultra terkait kasus fraud ke Polda Sultra.

Uang ini, menurut kepolisian, keluar secara bertahap dari dalam brankas bank sejak 2018 hingga terkuak 2021. Penyebabnya, pimpinan bank berinisial IJP diduga memberikan kepada sejumlah oknum pejabat dan kepala dinas di Konkep. Juga, uang mengalir pada sejumlah perusahaan yang saat ini masih dikejar penyidik Polda.

Masalah lainnya, posisi kepala operasional sejak 2017 hingga 2021 di Bank Sultra Konawe Kepulauan kosong. Saat itu, tidak ada penunjukkan dari Bank Sulawesi Tenggara pusat di Kota Kendari sebagai pengganti posisi kepala operasional hingga kasus ini terungkap.

Gubernur Ali Mazi menegaskan, pihak bank mesti profesional melakukan pengelolaan perbankan. Sebab, perbankan memegang peranan penting dalam merebut kepercayaan masyarakat.

"Kalau tak profesional kita ganti, mulai dari direksi, komisaris kita ganti. Karena perbankan ini beda, mereka menjual dan mendatangkan uang sehingga kalau ada masalah soal keuangan di perbankan mereka yang terlibat mesti dipecat dan dipenjara," tegasnya, Minggu (25/4/2021).

Dia juga meminta agar Polda Sultra mengusut hingga tuntas. Pihak-pihak yang diduga terlibat, segera diperiksa dan ditindaklanjuti secara hukum.

"Dalam kasus ini, ada yang dikenal dengan praduga tak bersalah. Namun, dengan adanya laporan, saya kira Polda harus menindaklanjuti ini," tambah Ali Mazi.

Diketahui, saat ini penyidik tengah mengejar sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus raibnya dana bank Sulawesi Tenggara sebesar Rp 9,6 miliar. Penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Tenggara sudah memanggil dan mengambil keterangan sejumlah nama oknum yang diduga ikut menikmati uang secara ilegal.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Pengamat : Segera Audit Manajemen Bank

Dosen FEB Universitas Halu Oleo Kendari, Dr Syamsi Nur SE MSi.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Dosen FEB Universitas Halu Oleo Kendari, Dr Syamsi Nur SE MSi.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Halu Oleo Kendari, Syamsir Nur menyatakan, ketika kasus fraud Bank Sultra sudah diserahkan ke kepolisian, berarti ada masalah serius yang mesti ditindaklanjuti. Menurutnya, pihak Bank Sultra mesti segera melakukan audit menyeluruh.

"Audit tersebut, tentu dimaksudkan untuk memastikan bahwa dalam kondisi ini, Bank Sultra apakah mengabaikan atau tidak soal penerapan prinsip-prinsip good corporate governance," ujarnya.

Terkait adanya pembiaran kekosongan posisi Kepala Operasional di Bank Sultra cabang Konkep, Syamsi Nur menyatakan, perusahaan milik pemerintah mesti menjaga prinsip-prinsip manajemen yang baik. Di antaranya, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.

"Prinsip pertama dan kedua sangat relevan jika dikaitkan dengan kondisi yang terjadi," ujar kepala Laboratorium Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Bisnis UHO.

Dia menambahkan, modal utama perbankan adalah trust atau kepercayaan. Kepercayaan masyarakat dan kepercayaan terhadap Pemda (Bank Sultra). Dalam hal ini, posisi bank sebagai pemilik modal atau principal.

Menurut polisi, IJP sebagai terduga pelaku, mengeluarkan uang dari bank Sultra dengan membuat slip setoran palsu. Uang ini, keluar secara bertahap dengan nilai ratusan juga hingga miliaran rupiah. Langkahnya mulus, sebab posisi kepala operasional kosong dan Plt Direktur Bank Sultra dan direktur yang baru, tak menempatkan penggantinya bank Konkep sejak 2018 hingga 2021.

SK penempatan kepala operasional baru dikeluarkan direktur pada 15 April, saat kasus mulai bergulir di kepolisian. Terkait informasi ini, Direktur dan Humas Bank saat hendak dikonfirmasi, belum memberikan jawaban.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya