Liputan6.com, Demak - Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan hampir tiap tahun selalu muncul. Beberapa tahun buruh industri terindikasi tak menerima THR sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Undang Undang.
Terpuruknya ekonomi industri dalam dua tahun terakhir ini hampir selalu dikaitkan Pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 beberapa buruh di lapangan mengeluhkan besaran THR yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi hak mereka. Ada dugaan THR 'dicicil' pengusaha.
Momentum Hari Buruh Internasional, Sabtu 1 Mei 2021 dimanfaatkan aktivis buruh Kabupaten Demak, praktisi pengusaha dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak, untuk duduk bersama membahas persoalan THR di Komunitas Rumah Kita (Koruki) Demak, yang bekerja sama dengan PWI Demak.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ari Widodo, Humas Koruki, tema yang diangkat pada diskusi menjelang sahur tersebut adalah tentang THR, Oase di Tengah Pandemi. Narasumber yang dihadirkan adalah Fahrudin Bisri Slamet, Ketua DPRD Demak; Agus Makmun, aktivis buruh Jawa Tengah dan Kholidul Adib, Sekretaris Himpunan Pengusaha Santri Indonesia, Jawa Tengah.
"Harapannya setelah perbincangan pengusaha mengupayakan hak buruh. Di sisi lain, buruh juga bisa memahami kesulitan yang dialami pengusaha yang terdampak kelumpuhan ekonomi di masa pandemi ini," ujarnya.
Agus Makmun, aktivis perburuhan mengaku sudah mengantongi berbagi informasi permasalahan kesejahteraan buruh.
"Masalah THR tahun 2020 sempat menjadi sorotan, sebab banyak buruh yang menyatakan THR tak sesuai dengan ketentuan Undang Undang" ucap dia.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Hak Pekerja
Masih ada THR terutang dan THR diterimakan secara mencicil. Ia berharap semoga tahun ini ada angin segar bagi buruh agar bisa menikmati hari raya dengan suka cita.
Sementara itu, Kholidul Adib sekretaris HIPSI Jateng memberi paparan data kondisi ekonomi yang dialami pelaku usaha. Ia mencontohkan beberapa lini usaha yang sama sekali tidak bisa berkutik diterpa situasi sulit semasa pandemi.
Meski demikian, selaku pengusaha tetap menggunakan prinsip yang diajarkan dalam agamanya yakni apapun kondisinya, pengusaha tetap harus memberikan hak pada pekerjanya.
"Sesuai dengan tuntunan, bayarlah upah tenaga kerja sebelum keringat mereka mengering," kata Kholidul Adib.
Apapun masalah di bidang industri sebenarnya pemerintah punya kepanjangan tangan di daerah yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Fahrudin Bisri Slamet (FBS) Ketua DPRD Demak menegaskan jika memang ada indikasi THR tidak dibayarkan karena kecurangan dari pihak pengusaha maka buruh berhak membuat pengaduan. Pun jika ada hal yang perlu dikomunikasikan oleh pengusaha terkait THR, maka bisa dilakukan mediasi.
"Pada prinsipnya, yang dicari adalah solusi bukan cari masalah," tegas FBS.
Ketua DPRD Demak bahkan memutuskan akan membuka posko pengaduan THR yang dipusatkan di sekretariat DPRD Demak sebagai tindakan preventif seandainya ada pihak yang dirugikan berkaitan dengan tunjangan keagamaan tersebut.
Advertisement