Liputan6.com, Bantul - Polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan Naba Dwi Prasetya (8), anak driver ojek online di Bantul beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial NAN (25), warga Majelengka, Jawa Barat.
Direskrimum Polda DIY, Kombespol Burhan Rudi Satria mengatakan, selain mencari petunjuk di beberapa CCTV, salah satu petunjuk yang membantu polisi menangkap tersangka NAN adalah bungkus sate yang dikirim oleh NAN melalui ojek online, Bandiman. Dari bungkus sate beracun tersebut polisi menelusuri alamat penjualnya.
Ketika sudah menemukan penjual sate, polisi kemudian mendalami apakah pelaku NAN sudah pernah membeli sate di tempat tersebut. Penjual sate tersebut membenarkan jika yang bersangkutan pernah membeli di tempatnya di hari yang sama dengan kejadian.
Advertisement
"Kita memeriksa 5 orang saksi,"tambahnya.
Dari pengakuan tersangka, Burhan mengungkapakan bahwa sebenarnya tersangka telah mempersiapkan rencana pembunuhan sejak lama. Wanita ini telah membeli KCN (sianida) ini 3 bulan sebelum melakukan aksinya. Sehingga apa yang dilakukan tersangka termasuk kategori pembunuhan berencana.
"Jelas sekali bahwa tersangka telah menyiapkan Sianida sudah lama, dan sudah direncanakan," katanya.
Siapa yang Jadi Target?
Dari keterangan tersangka, NAN (25) merupakan pegawai salon sebagai pengirim sate beracun tersebut. NAN awalnya ingin mengirimkan sate yang sebelumnya telah ditaburi KCN tersebut ke rumah T atau yang selama ini disebut sebagai Tomi.
"Tetapi karena T tidak merasa memesan maka oleh istrinya meminta pak Bandiman membawa makanan itu kembali. Hingga akhirnya dimakan sekeluarga,"terangnya, Senin (3/5/2021).
Burhan membenarkan jika Tomi adalah anggota polisi yang berkantor di Polresta Yogyakarta. NAN jatuh hati kepada Tomi namun ternyata Tomi justru menikahi wanita lain hingga akhirnya timbul rasa sakit hati. Sakit hati inilah yang memicu NAN mengirimkan sate yang telah ditaburi KCN (sianida) padat di dalam bumbunya.
Burhan mengaku belum mengetahui sasaran sate beracun sebelum akhirnya dimakan Bandiman dan mengakibatkan anak kedua Bandiman meninggal. Pihaknya masih mendalami apakah Tomi ataukah istri dari Tomi yang menjadi sasaran makanan beracun tersebut.
"Masih kita dalami,"tandasnya
Burhan mengungkapkan jika Tomi dan pelaku memang pernah memiliki hubungan namun itu berlangsung sebelum menikah. Pihaknya juga belum mengetahui secara detil sejauh mana hubungan keduanya tersebut. Namun ia menandaskan jika NAN tidak hamil dalam hubungan keduanya.
Kuasa Hukum Korban, Chandra Siagian mengaku pihak keluarga korban mengapresiasi kinerja Polisi yang cepat mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka. Pihak keluarga berharap agar tersangka dituntut seumur hidup dalam kasus ini.
"Kita ingin agar tersangka dihukum seumur hidup,"tandasnya.
Polisi akan mengenakan pasal 340 KUHP sub pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana. Dan pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman yang bisa ditujukan kepada tersangka adalah hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Advertisement