Liputan6.com, Grobogan - Kedapatan pesan ganja kering seberat 23,8 gram lewat toko online, FT (33) anggota DPRD Kabupaten Grobogan tidak bisa berlebaran dengan keluarga.
Tri harus berlebaran di sel tahanan Polres Grobogan lantaran ditangkap sesaat setelah menerima paket ganja kering yang dikirim melalui kurir jasa penitipan barang yang menghantar ganja pesannyanya dari penjual yang berasal dari Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan, Jumat (7/5) mengungkapkan, ganja kering dipesen untuk dikonsumsi sendiri.
Pesanan ganja sampai di rumah tersangka di Desa Sulur, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jumat (5/5).
"Sudah dua kali pesan. Pertama pesan sekitar lima bulan lalu. Barang yang dimiliki habis, kemudian pesan lagi melalui toko online. Jumlah yang dipesan sama beratnya," kata Kapolres, dalam gelar kasus ganja, di Mapolres Grobogan.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Mengaku Insomnia
Seringnya memesan ganja kering, dikarenakan tersangka yang merupakan anggota dewan dan mengaku mengalami insomia sehingga susah tidur pada malam hari.
"Alasan isap ganja insomnia. Keteranganya begitu, tapi kebenaranya nanti dibuktikan oleh tim medis. Saat ini masih dalam pengembangan," tambahnya, didampingi Waka Polres Kompol Samsu Wirman.
Dalam penangkapan di rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu klip ganja kering, papper, HP yang digunakan untuk pesan ganja kering dan sejumlah uang tunai.
"Saat ini tersangka sedang dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka dikenakan penyalahgunaan narkotika. Apakah masuk rehap atau hukuman lain nanti kita lihat keputusan hakim nanti,"Â ucap dia.
Sementara itu, tersangka FT enggan memberi keterangan terkait kasus yang disangkakanya. Tersangka hanya diam saat ditanya wartawan.
Advertisement