Liputan6.com, Kendari - Menjelang akhir tahun 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menggagalkan peredaran paket ganja seberat 1.629 gram, Senin (21/12/2020). Ganja asal Aceh itu, rencananya bakal diedarkan di PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) Konawe dan sejumlah lokasi pengerukan material tambang sekitarnya.
Polisi Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, mengamankan barang haram itu pada salah satu rumah inap di Jalan Mayjend S Parman Kelurahan Watu-Watu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Tersangka bernama Ridwan (32), seorang karyawan pabrik PT VDNI Konawe, salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Sulawesi.
Pria berambut gondrong itu menyembunyikan barang bukti jenis psikotropika itu dalam sebuah kantong plastik besar. Ganja berasal dari Kota Medan yang dibeli khusus dari Aceh.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol M Eka Faturrahman SIK menyatakan, pihaknya memastikan ganja ini akan diedarkan di wilayah Konawe dan Konawe Utara. Wilayah PT VDNI diduga menjadi salah satu tujuan utama pengedar memasarkan ganja kering.
"Akan diedarkan di Kendari dan lokasi pertambangan," ujar M Eka Faturrahman.
Menurutnya, pola konsumsi pengguna narkotika di wilayah PT VDNI sudah berubah sejak beberapa waktu lalu. Dahulu, polisi kerap mendapati paket sabu ilegal di wilayah PT VDNI, ganja baru pertama kali.
"Sebelumnya, pemesan di wilayah PT VDNI memesan dan mengonsumsi sabu," ujar M Eka Faturrahman, dikonfirmasi via telepon seluler.
Selain ganja kering diduga tujuan PT VDNI Konawe, polisi ikut mengamankan handphone, plastik yang berasal dari jasa pengiriman paket dan uang tunai Rp100 ribu yang dibayarkan tersangka terhadap pengemudi online.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Dikirim Via Jasa Pengiriman
Paket ganja kering seberat 1,6 kilogram ini dikirim via jasa paket pengiriman. Awalnya, polisi mendapat informasi pengiriman ganja dari Kota Medan Sumatera Utara ke Kota Kendari.
"Kami kemudian menyelidiki hingga ke JNE dan memastikan benar ada di sana," ujar M Faturrahman.
Setelah beberapa hari kemudian, Senin (21/12/2020) pukul 09.30 Wita, datang seorang driver ojek online untuk mengambil barang tersebut. Setelah diserahkan pihak JNE, kemudian Kepala Tim Lidik memberitahu driver tersebut untuk bekerjasama mengantar ke pemilik paket dan lidik dilakukan dengan cara control delivery.
Polisi kemudian membuntuti pengemudi angkutan online hingga ke lokasi pelaku. Saat sedang menyerahkan barang haram itu kepada tersangka, pelaku diciduk.
"Di kos-kosannya, kami mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar Faturrahman.
Polisi berpangkat tiga melati ini mengungkapkan, pelaku terancam pasal 112 subsider pasal 114 dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara. Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sultra.
Advertisement
Respon Buruh
Terkait penangkapan paket ganja yang akan diedarkan karyawan PT VDNI, buruh perusahaan tidak menganggap ini hal mengejutkan. Salah seorang buruh mengatakan, dia kerap mendapat kabar ada sebagian pekerja yang mengonsumsi narkotika di sela-sela pekerjaan.
"Mungkin tekanan kerja, salah satu alasannya itu kayaknya," ujar dia.
Dia mengambil contoh, profesi sopir truk untuk bagian bongkar muat ore dari pelabuhan menuju pabrik, kadang harus mengantre saat melakukan pemuatan. Dalam semalam, mereka kadang menunggu berjam-jam untuk mendapat giliran mengangkut.
"Jadi, saat menunggu itu, mereka harus begadang dan tentunya butuh tambahan energi. Salah satu cara singkat ya itu, pakai narkoba," dia menambahkan.
Masalah lainnya, disiplin kerja yang tinggi. Dalam sehari, meskipun bekerja 8 jam, buruh kadang menghadapi pola kerja yang membutuhkan ketelitian dan keseriusan.
"Apalagi sekarang ketat, harus ada izin saat sakit atau keluar dan kadang jarang karyawan langsung dipecat kalau bekerja semaunya," dia menandaskan.