Boleh Mudik Lokal, Polisi Cabut Semua Pos Penyekatan di Aceh Barat

Satlantas Polres Aceh Barat mencabut semua pos penyekatan di dua lokasi perbatasan daerah terkait surat edaran yang membolehkan mudik lokal.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi mudik 2021 (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi mudik 2021 (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Meulaboh - Usai aturan yang membolehkan mudik lokal terbit, Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat sejak Minggu (9//2021) mulai mencabut semua pos penyekatan di dua lokasi perbatasan daerah.

"Sudah mulai kami cabut posnya. Saat ini kami tetap fokus melaksanakan Operasi Ketupat 2021," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Lantas AKP Surya Purba, Minggu malam (10/5/2021).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh sejak Sabtu (8/5/2021) membolehkan mudik lokal antarkabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta membolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.

Aturan pembolehan pergerakan antar kabupaten/kota ini, kata dia, termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19.

AKP Surya Purba menjelaskan, sesuai surat edaran tersebut cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).

Ia menyebutkan ada enam zona atau wilayah aglomerasi mudik lokal di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum.

Pertama adalah Zona Pusat yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil.

Selanjutnya adalah Zona Selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Simeulue, Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

AKP Surya Purba menjelaskan, untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Dalam surat edaran tersebut gubernur juga berpesan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan.

Ia juga menegaskan, pihaknya terus berupaya menciptakan kenyamanan kepada pengguna jalan di Aceh Barat, dan memastikan masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas, dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah, guna mencegah penularan Covid-19.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya