Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Minahasa Selatan mengamankan pelaku penikaman, RPAR alias Rio (30), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado, Rabu (26/5/2021). Diketahui, Rio terlibat kasus penikaman yang terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan.
Yang menjadi korban penikaman adalah RY (19), warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, pada Sabtu (22/05) sekitar pukul 02.00 Wita, di wilayah kelurahan setempat.
Advertisement
Baca Juga
Belum diketahui penyebab pasti, saat itu Rio yang memegang sebilah pisau badik, tiba-tiba mengejar RY. Beberapa meter kemudian, RY terjatuh.
Seketika itu juga, Rio menikamkan pisau ke arah dada RY, tetapi korban berhasil menghindar dengan memutar badan ke kiri. Dia kembali menikamkan pisau ke arah yang sama, tetapi korban menangkisnya dengan tangan kanan hingga mengalami luka sayatan cukup parah.
Usai beraksi, Rio langsung melarikan diri dan bersembunyi hingga akhirnya ditangkap empat hari setelah kejadian. Sedangkan, korban mendapat perawatan medis.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut. Informasi dari Polres Minahasa Selatan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di indekos temannya, di wilayah Kota Manado.
“Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast.