Liputan6.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan tak ada skenario yang dibuat untuk menjebloskan terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online, Bahar bin Smith ke penjara.
Baca Juga
Advertisement
JPU Kejati Jabar Sukanda dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (8/6/2021) mengatakan tuntutan pidana selama lima bulan terhadap Bahar bin Smith sudah sesuai aturan dan pertimbangan.
"Tuntutan lima bulan itu sudah dipertimbangkan. JPU menuntut lima bulan berdasarkan fakta hukum di persidangan karena sudah saling memaafkan dan sudah membayar. Jadi tuntutan lima bulan bukan karena ragu," kata Sukanda.
Sukanda mengatakan, adanya tudingan terdakwa yang menyatakan unsur kesengajaan atau skenario untuk menghukum yang bersangkutan dalam perkara ini adalah tidak benar.Â
"Jaksa penuntut umum tidak ada skenario untuk menggiring ke persidangan. Terdakwa sendiri menjalani sidang semata-mata untuk memproses hukum terhadap terdakwa," ujarnya.Â
Sementara itu, terdakwa Bahar bin Smith mengaku tak pernah meminta majelis hakim membebaskan dirinya dalam perkara penganiayaan ini. Padahal, sebelumnya dalam pembelaan atau pledoi yang dibacakan pengacaranya, Bahar minta dibebaskan.
"Saya tidak pernah minta untuk dibebaskan. Saya tidak pernah minta vonis hakim bebas," kata Bahar yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Menurut Bahar, dirinya hanya meminta keadilan dan siap atas risiko sekalipun harus dipenjara.
"Saya hanya minta keadilan. Saya berani bertanggung jawab apa pun risikonya, berapa pun ancamannya, hukumannya ikhlas," tuturnya.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Tanggapan Hakim
Menanggapi pernyataan Bahar, Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan permintaan bebas disampaikan tim kuasa hukum Bahar dalam draf pledoi pengacaranya.
"Minta dibebaskan itu tercantum di draf penasihat hukum. Kemarin, intinya minta dibebaskan. Kalau Habib minta dihukum, kami sudah catat dan kalau minta keadilan ya betul," katanya.
Surachmat mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan vonis atas kasus ini. Sidang vonis sendiri rencananya akan dibacakan pada 22 Juni mendatang.
"Semua perdebatan hukum sudah selesai. Tinggal kami bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman, acaranya putusan pada persidangan yang akan datang," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring dengan hukuman penjara selama lima bulan. Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Jaksa membebaskan terdakwa dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan.
Advertisement