Buron Kasus Narkoba Ditangkap Saat Asyik Judi Online di Aceh Utara

Buron kasus narkoba itu rupanya merupakan seorang residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

oleh Rino Abonita diperbarui 13 Jun 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2021, 16:00 WIB
THUMBNAIL KDRT
THUMBNAIL KDRT

Liputan6.com, Aceh - Seorang pria di Aceh Utara, yang belakangan ini menjadi target operasi karena kerap meperjualbelikan narkoba jenis sabu kepada warga, ditangkap oleh polisi, Jumat lalu.

Pria berinisial D (42) itu diringkus saat tengah asik bermain judi online di sebuah kedai kopi.

Petugas menemukan barang bukti, yaitu, 7 paket sabu-sabu seberat 2,52 gram dari pria yang tercatat sebagai warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat itu. Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam bungkusan rokok kretek.

"Dari pemeriksaan awal, tersangka D mengaku sudah lama menjual sabu, dan untuk pemeriksaan lebih lanjut kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara," teras Kasat Res Narkoba Iptu Samsul Bahri, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu malam (12/6/2021).

Samsul mengatakan bahwa D bukan baru kali ini berurusan dengan hukum. Buron kasus narkoba itu rupanya merupakan seorang residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya