Liputan6.com, Jember - Jajaran Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang oknum kepala desa di Kabupaten Jember karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko dikonfirmasi mengatakan empat oknum kades di Jember yang ditangkap karena kasus narkoba itu masing-masing berinisial MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52).
"Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Jatim. Penyidik masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan keempat kades itu," kata Gatot di Surabaya, Jumat, 11 Juni 2021.
Advertisement
Kombes Gatot menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin AKP Riyanto melakukan penangkapan terhadap MM di rumahnya pada Rabu (9/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Saat digeledah, di rumah MM itu petugas menemukan dua poket sabu-sabu seberat 1,72 gram, empat pipet kaca yang berada di dalam kotak kecil permen dan pipet bekas pakai, juga sebuah ponsel.
Usai diperiksa, tersangka MM menyampaikan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh melalui pembelian sebanyak 2 gram dari seseorang sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda. Masing-masing penyerahannya sebanyak satu poket sabu-sabu.
Selanjutnya, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku MA pada Kamis (10/6) dini hari sekitar pukul 00.17 WIB. MA sebelumnya mengonsumsi sabu-sabu bersama MM.
Â
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
2,49 Gram Sabu-Sabu
Saat diperiksa, MA mengaku diminta seorang berinisial ST untuk mencarikan sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap ST pada pukul 01.50 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap ST ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,77 gram berikut plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap di dalam tas warna cokelat. ST mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari MA," katanya.
Gatot melanjutkan petugas kemudian menangkap tersangka HH yang sebelumnya pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama MM di rumahnya. Namun, saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di tempat HH.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti total sabu-sabu seberat 2,49 gram dari tersangka MM dan ST. Selain itu juga disita empat ponsel milik tersangka dan alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement