Liputan6.com, Palembang - Sidang kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit di Kabupaten Ogan Ilir, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).
Terdakwa kasus korupsi berinisial KR, akhirnya mengembalikan uang korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
Dari total kerugian negara yang dikorupsi sebesar Rp6,8 miliar, terdakwa KR mengembalikan uang tersebut sekitar Rp2,4 miliar. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) tahun 2017 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Pengembalian uang negara tersebut, dilakukan terdakwa KR melalui kuasa hukumnya Iswandi Idris, di kantor Kejari Ogan Ilir Sumsel, pada hari Selasa (15/6/2021) sore.
"Pengembalian kerugian negara ini, sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum," kata Iswadi, di kantor Kejari Ogan Ilir.
Acara penyerahan uang negara tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi. Yang juga disaksikan Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (Pidus) Kejari Ogan Ilir Hamdan dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Iqram Syahputra.
Diungkapkan Kepala Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi, Kejari Ogan Ilir hanya sebagai perantara resmi, yang menerima pengembalian uang kerugian negara tersebut.
Jumlah ini merupakan sebagian besar dari Rp 2,9 miliar, pada perkara korupsi pembangunan proyek jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir.
"Yang bersangkutan (KR) menyerahkan kerugian negara secara sukarela, melalui kuasa hukumnya," ujarnya.
Pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa tersebut, lanjut Marthen, merupakan bagian dari upaya Kejari Ogan Ilir untuk menyelamatkan uang negara.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Disetor ke RPL
Uang negara yang dikembalikan itu, langsung dibawa ke Palembang dan disetor ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) di Bank Mandiri
"Dan kami pastikan, uang sekitar Rp 2,4 miliar itu, tidak sempat menginap di Kejari Ogan Ilir Sumsel,” ucapnya.
Diungkapkannya, KR adalah satu dari tiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi ini. Terdakwa KR sendiri, bertugas sebagai kontraktor proyek jembatan di Ogan Ilir itu.
Advertisement
Proses Tuntutan
Saat ini, proses perkara korupsi KR, sudah berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang dan memasuki dalam persiapan proses tuntutan.
Mantan Kepala Kejari Teluk Bintuni Papua Barat menuturkan, karena masih ada sisa kerugian negara, maka sisa sebesar hampir Rp500 juta menjadi beban terdakwa.
"Namun hari ini salah satu upaya terdakwa melalui pengacaranya untuk dikembalikan. Soal kekurangan sisanya, merupakan bagian dari pertimbangan hakim nantinya, dalam menangani perkara tersebut,’’ ungkapnya.