Uang Korupsi Miliaran Rupiah Dikembalikan ke Kejari Ogan Ilir

Uang korupsi dari proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, dikembalikan terdakwa KR melalui kuasa hukumnya, ke Kejari Ogan Ilir Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 16 Jun 2021, 00:30 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 00:30 WIB
Uang Korupsi Miliaran Rupiah Dikembalikan ke Kejari Ogan Ilir
Uang korupsi dari proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, dikembalikan terdakwa KR melalui kuasa hukumnya, ke Kejari Ogan Ilir Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Sidang kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit di Kabupaten Ogan Ilir, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Terdakwa kasus korupsi berinisial KR, akhirnya mengembalikan uang korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

Dari total kerugian negara yang dikorupsi sebesar Rp6,8 miliar, terdakwa KR mengembalikan uang tersebut sekitar Rp2,4 miliar. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) tahun 2017 lalu.

Pengembalian uang negara tersebut, dilakukan terdakwa KR melalui kuasa hukumnya Iswandi Idris, di kantor Kejari Ogan Ilir Sumsel, pada hari Selasa (15/6/2021) sore.

"Pengembalian kerugian negara ini, sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum," kata Iswadi, di kantor Kejari Ogan Ilir.

Acara penyerahan uang negara tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi. Yang juga disaksikan Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (Pidus) Kejari Ogan Ilir Hamdan dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Iqram Syahputra.

Diungkapkan Kepala Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi, Kejari Ogan Ilir hanya sebagai perantara resmi, yang menerima pengembalian uang kerugian negara tersebut.

Jumlah ini merupakan sebagian besar dari Rp 2,9 miliar, pada perkara korupsi pembangunan proyek jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir.

"Yang bersangkutan (KR) menyerahkan kerugian negara secara sukarela, melalui kuasa hukumnya," ujarnya.

Pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa tersebut, lanjut Marthen, merupakan bagian dari upaya Kejari Ogan Ilir untuk menyelamatkan uang negara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Disetor ke RPL

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Uang negara yang dikembalikan itu, langsung dibawa ke Palembang dan disetor ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) di Bank Mandiri

"Dan kami pastikan, uang sekitar Rp 2,4 miliar itu, tidak sempat menginap di Kejari Ogan Ilir Sumsel,” ucapnya.

Diungkapkannya, KR adalah satu dari tiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi ini. Terdakwa KR sendiri, bertugas sebagai kontraktor proyek jembatan di Ogan Ilir itu.

Proses Tuntutan

PN Palembang Ditutup Usai Puluhan Petugasnya Reaktif Covid-19
PN Kelas 1A Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) (Liputan6.com / Nefri Inge)

Saat ini, proses perkara korupsi KR, sudah berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang dan memasuki dalam persiapan proses tuntutan.

Mantan Kepala Kejari Teluk Bintuni Papua Barat menuturkan, karena masih ada sisa kerugian negara, maka sisa sebesar hampir Rp500 juta menjadi beban terdakwa.

"Namun hari ini salah satu upaya terdakwa melalui pengacaranya untuk dikembalikan. Soal kekurangan sisanya, merupakan bagian dari pertimbangan hakim nantinya, dalam menangani perkara tersebut,’’ ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya