Terbukti Langgar Prokes, Hajatan Kepala Padukuhan Karangasem Gunungkdiul Dibubarkan

Tim Gugus Tugas Pengendalian Covid19 Kabupaten Gunungkidul mulai bertindak tegas. Mereka membubarkan kerumunan di dua tempat, yakni hajatan kepala padukuhan dan pusat oleh-oleh.

oleh Hendro diperbarui 21 Jun 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2021, 15:00 WIB
Petugas Bubarkan Hajatan
mereka terpaksa menghentikan hajatan tersebut karena Dukuh setempat tidak menaati protokol kesehatan seperti dalam surat edaran bupati. Adapun bentuk pelanggaran sendiri, lanjut Sugito, sesuai Standar Operasional Prosedur dari Kundha Kabudayan, tamu yang datang hanya boleh 25% dari kapasitas ruangan

Liputan6.com, Gunungkidul - Ingin menikahkan anak tunggalnya, seorang Kepala Padukuhan Karangasem B, Karangasem, Paliyan Gunungkidul harus menelan pil pahit setelah acara hajatannya dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Gunungkidul. Acara yang berlangsung sudah 2 hari ini harus berakhir pada Minggu (20/6/2021) siang.

Lapangan sepak bola Karangasem menjadi tempat hajatan yang digelar SNR, Kepala Padukuhan Karangasem B. Tenda berukuran besar berhiaskan dekorasi yang indah, ditambah dengan perlengkapan pesta yang lengkap membuat kesan mewah dalam acara hajatan tersebut.

Namun, acara hajatan sekali dalam seumur hidup anak tunggal Kepala Padukuhan tersebut harus dihentikan lantaran terbukti melanggar protokol kesehatan. Selain mengundang kerumunan, acara ini tidak sesuai dengan Protokol Penyelenggaraan Hajatan yang disepakati pemerintah. Bahkan, hajatan besar itu tidak memiliki izin.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perda Sat Pol PP Kabupaten Gunungkidul, Sugito menjelaskan, pada dasarnya penyelengaraan hajatan dibolehkan oleh Pemerintah Kabupaten. Namun, penyelenggara wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh Pejuang Tarub Gunungkidul dan Pemkab.

"Kesepakatan itu sudah ada sejak pertengahan tahun lalu, dan syarat–syarat penyelenggaraan hajatan sudah ada tata caranya," Sugito mengatakan.

Sugito pun menemukan banyak pelanggaran yang terjadi pada acara hajatan Kepala Padukuhan tersebut. Seharusnya penyelenggara hanya menyediakan nasi kemasan untuk dibawa tamu undangan bukan prasmanan atau makan di tempat hajatan.

"Jelas sekali bahwa sajian makanan dilakukan dengan prasmanan, selama pendemi ini tidak dibolehkan," jelasnya saat di lokasi hajatan.

Menurut Sugito, penyelengara juga harus mengajukan perizinan terlebih dahulu sebelum memulai hajatan. Sedangkan, yang dilakukan kepala Padukuhan tersebut hanya mengajukan secara lisan.

"Jadi ini juga sudah menyalahi aturan yang disepakai penyelenggaraan hajatan," dia menerangkan.

Sugito menuturkan, Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati juga sudah dilanggar oleh kepala padukuhan tersebut. Dengan tidak ada pengajuan tertulis, maka dimungkinkan kontrol terhadap kerumunan tidak dapat dilakukan oleh petugas PPKM mikro di tingkat RT.

Selain itu, lanjut Sugito, saat ini Gunungkidul juga berstatus zona merah, sehingga segala bentuk kegiatan sosial yang membuat kerumunan ditiadakan hingga akhir Juni ini. Meski demikian, kepada penyelenggara hajatan tersebut pihaknya membuatkan surat pernyataan tertulis dan harus ditandatangani.

"Bukan hanya Pak Dukuhnya, termasuk pelaku seni, tukang sound system, dan yang lainnya juga buat surat pernyataan," tegas Sugito.

Ia masih memberikan toleransi terkait hajatan tersebut yaitu untuk menyelesaikan acara hingga pukul 12.00 WIB. Jika melebihi jangka waktu yang sudah diberikan, maka pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas dengan membubarkan paksa.

"Nanti juga juga dari hajatan ini ada klaster baru, maka Pak Dukuh harus bertanggung jawab sepenuhnya termasuk ditiadakan hajatan di seluruh Gunungkidul," bebernya.

Sugito menyayangkan, seharusnya sebagai Kepala Padukuhan, SNR bisa menjadi contoh untuk warganya terkait kedisplinan masalah protokol kesehatan yang sedang menjadi sorotan negara. Di samping itu, peranan pemerintah kalurahan juga penting dalam menjaga warga yang akan melakukan hajatan.

"Kami harapkan ini terakhir, tidak ada lagi pelanggar lain selain di Karangasem ini. Dan kita masih menunggu terkait zona merah Gunungkidul apakah dalam waktu dekat berakhir," dia memungkasi.

Kepala Padukuhan Karangasem B, SNR, saat ditemui, meminta maaf terkait hal tersebut. Dirinya mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab sepenuhnya terkait pelanggaran yang sudah dilakukan saat mengelar hajatan.

"Saya minta maaf kepada seluruh warga masyarakat khususnya pemerintah kabupaten. Dan saya siap bertanggung jawab," ungkapnya.

Disinggung soal temuan Sap Pol PP, dirinya menjelaskan bahwa keinginan untuk menikahkan anak tunggalnya sudah sejak dari dulu. "Anak saya kan cuma satu, jadi saya ingin meriah acaranya. Tapi ternyata saya salah," SNR memungkasi.

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya