Liputan6.com, Bangkalan - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah menyepakati pemberlakuan aturan baru untuk menghindari munculnya kerumunan saat proses penyekatan di Suramadu.
Rapat yang digelar di Kantor Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), Minggu, 20 Juni 2021, menyepakati diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
"Diberlakukan mulai senin 21 Juli 2021," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Agus Susianto Zein, Minggu, 20 Juni 2021.
Advertisement
Baca Juga
Dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, disebutkan SIKM ini dikhususkan bagi warga Kabupaten Bangkalan yang dituntut harus setiap hari ke Surabaya baik untuk bekerja maupun berdagang.
"Seperti penjual sayur, buruh, pekerja informal, karyawan, pegawai swasta atau pegawai pemerintah," terang Agus.
SIKM, kata Agus, bisa diurus di kantor kecamatan sesuai domisili pemohon. Dengan syarat membawa surat keterangan negatif swab antigen juga surat keterangan dari kantor tempat mereka bekerja atau instansi lain yang diperlukan.
Untuk swab antigen, pemohon bisa mendatangi semua puskesmas di 18 kecamatan atau langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebuh (Syamrabu) Junok. Waktu swab dibuka selama 4 jam mulai jam 9 pagi sampai 12 siang.
"SIKM ini berlaku selama tujuh hari," ungkap Agus.
Lalu bagaimana warga luar Bangkalan yang hendak ke Surabaya namun tidak memiliki SIKM? "Yang tindak punya SIKM tetap mengikuti prosedur penyekatan seperti biasa," kata Agus lagi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
SIKM Dinilai Tambah Ruwet
Setelah membaca surat edaran soal SIKM, Muhni, warga Kota Bangkalan, justru menilai pemberlakuan SIKM malah makin ribet karena terlalu banyak persyaratan.
Menurut dia, justru lebih simple metode yang sekarang yaitu cukup menunjukkan surat keterangan negatif swab antigen sudah bisa ke Surabaya.
Hanya saja, kata dia, surat keterangan swab itu masa berlakunya diperpanjangkan lebih dari tiga hari.
"Masyarakat mau diswab sudah untung, jadi tolong jangan diribetkan lagi dengan ngurus surat-surat. menurut saya SIKM malah makin ribet dan rawan calo," tutur dia.
Advertisement