Balai Kota dan Kantor Dinas di Bandung 'Lockdown' hingga 5 Juli 2021

Keputusan diambil mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 29 Jun 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 12:00 WIB
Dewi Sartika
Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan surat edaran pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN dan Non ASN. Surat Edaran Nomor 443/SE.088-BKPSDM tertanggal 28 Juni 2021 tersebut berkaitan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pemkot Bandung.

Oded menuturkan, keputusan diambil mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja sebagai berikut.

Pertama, perkantoran di lingkungan Balai Kota diberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan Non ASN, dengan menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan Balai Kota Bandung.

Kedua, para Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja/Direktur Utama BUMD yang berkantor di luar lingkungan Balai Kota, agar melakukan langkah-langkah, yaitu memberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH 75 persen dari jumlah ASN dan Non ASN.

Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan Non ASN atau 100 persen dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.

Selanjutnya, pada saat pengaturan WFH Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja dan Direktur Utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik.

Adapun selama melaksanakan WFH, ASN dan Non ASN Kota Bandung tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah selama jam kerja.

Kemudian, seluruh ASN wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui E-RK atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.

Surat edaran ini mulai berlaku dari 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya