DPO Kasus Minerba Polres Kepulauan Sangihe Ditangkap di Bitung

Diketahui, tersangka yang melarikan diri ke wilayah Kota Bitung ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/131/IV/2020/SULUT/Res-Sangihe, tanggal 23 April 2020.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 04 Jul 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2021, 16:00 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial NM (72), yang tak lain merupakan buronan alias DPO Polres Kepulauan Sangihe atas kasus minerba (mineral dan batubara). NM diamankan pada Sabtu (26/6/2021), di wilayah Ranowulu, Kota Bitung, Sulut.

Diketahui, tersangka yang melarikan diri ke wilayah Kota Bitung ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/131/IV/2020/SULUT/Res-Sangihe, tanggal 23 April 2020.

Pria lanjut usia tersebut diduga memberi bantuan atau kesempatan atau sarana untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP.

Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di wilayah Kelurahan Batuputih Atas, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

“Penangkapan ini merupakan kerjasama dan koordinasi antara Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe dengan Satreskrim Polres Bitung,” ujarnya.

Tersangka diamankan sementara di Mapolres Bitung, dan dalam kondisi baik. Dia selanjutnya dijemput oleh pihak Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe untuk diproses lebih lanjut.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya