Jerat Asmara Berbuntut Penipuan Wanita Setengah Baya

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot mengatakan, Tim URC Totosik telah mengamankan seorang lelaki berinisial TM, yang diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 05 Jul 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2021, 01:00 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Manado - Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Aipda Yanny Watung menangkap terduga pelaku penipuan dan penggelapan pada Rabu (30/6/2021) di Pusat Kota Tomohon. Pelaku berinisial TM (42), warga Kelurahan Madidir, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut.

Warga Bitung ini diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon karena diduga kuat telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap perempuan HFR (51), warga Desa Paslaten, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa. Masalah ini sudah dilaporkan di Mapolda Sulut, pada 24 Juni 2021 silam.

Penangkapan pelaku atas kerja sama Tim URC Totosik dengan korban, yang berhasil memancing pelaku untuk mau bertemu dengan korban.

“Korban memberikan informasi kepada Tim URC Totosik, perihal kejadian yang dialaminya, Rabu sore,” ujar Watung.

Kemudian Tim URC Totosik dan korban, membuat rencana untuk memancing TM agar mau bertemu dengan korban. Mereka sepakat agar korban menghubungi TM, dan mengatakan akan memberikan uang kepadanya untuk perawatan kendaraan yang ada dalam penguasaan terduga pelaku.

“Uang itu akan diberikan oleh korban di Pusat Kota Tomohon,” ujar Watung.

Selanjutnya terjadi kesepakatan antara TM dengan korban, di mana TM akan mengambil uang perawatan kendaraan, yang akan diberikan korban di pusat kota, sesuai kesepakatan yang telah di buat.

“TM akhirnya datang ke Pusat Kota Tomohon dan saat itu juga, tim yang sudah menunggu selama tiga jam, langsung mengamankan terduga pelaku, bersama satu unit kendaraan Toyota Avanza DB 1411 FE,” ungkap Aipda Watung.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Jalinan Asmara

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot mengatakan untuk laporan resmi terkait kasus penipuan dan penggelapan, sudah dilaporkan korban di Mapolda Sulut.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Tim Maleo Polda Sulut untuk menjemput terduga pelaku bersama barang bukti, lalu di bawa ke Mapolda Sulut,” ujar Kapolres.

Kejadian penipuan dan penggelapan itu berawal pada bulan Januari 2021, di mana antara korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook, yang akhirnya terjalin hubungan asmara di antara keduanya.

Bulan Februari 2021, korban dan pelaku sepakat melakukan usaha bersama dalam bentuk menjual stiker modifikasi kendaraan roda dua. Akhirnya korban mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku sebagai modal awal untuk membeli mesin cutting stiker.

Akhir bulan Februari 2021, pelaku menyampaikan kepada korban guna mendukung dan memperlancar usaha mereka dalam menjual stiker, dibutuhkan kendaraan operasional. Korban pun memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp35 juta untuk dijadikan uang muka membeli kendaraan roda empat walau hanya bekas.

Berbekal uang Rp35 juta, TM selanjutnya membeli kendaraan roda empat bekas jenis Toyota Avanza warna silver DB 1411 FE dengan cara dikredit. Untuk pembayaran uang setoran setiap bulanannya dibayar oleh korban.

Bulan Maret 2021 pelaku mulai menghindari korban, bahkan saat korban menghubunginya, terduga pelaku selalu memberikan berbagai alasan, agar tidak bertemu dengan korban. Karena sikap pelaku yang selalu menghindari korban, akhirnya korban melaporkan perbuatan TM ke Mapolda Sulut.

Sampai terduga pelaku diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon, untuk kendaraan dan mesin cutting stiker ada dalam penguasaan pelaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya