Buron Selama Setahun, Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk Polres Minahasa Selatan

Kapolres Minahasa Selatan AKBP S Norman Sitindaon melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara mengatakan, tersangka diamankan di Desa Tumpaan Dua, Minahasa Selatan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 10 Jul 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Manado - Pelarian tersangka penganiayaan, FL (24), selama sekitar satu tahun, akhirnya terhenti. Warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut ini ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Selatan, Kamis (8/7/2021), sekitar pukul 01.30 Wita.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP S Norman Sitindaon melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara mengatakan, tersangka diamankan di Desa Tumpaan Dua, Minahasa Selatan.

"Awalnya Tim Resmob mendapat informasi bahwa tersangka FL sedang berada di Desa Tumpaan Dua. Tim langsung menuju tempat tersebut lalu melakukan penangkapan," ungkap Gumara.

Gumara mengungkapkan, tersangka bersama beberapa temannya menganiaya JR (42), warga Desa Lopana, di Jalan Trans Sulawesi, Kamis (31/7/2020) silam, sekitar pukul 03.30 Wita. Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri ke luar daerah selama sekitar satu tahun, dan akhirnya ditangkap petugas.

"Tersangka FL saat ini telah ditahan di Polres Minahasa Selatan untuk menjalani penyidikan. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," ujar Gumara.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya