Pemuda Minahasa Selatan Terjerat Hubungan Asmara dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kapolres Minahasa Selatan AKBP S Norman Sitindaon yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara SIK membenarkan pihaknya telah menangkap Vain. Pria itu diamankan di Kelurahan Paslaten, Kota Tomohon, Sulut, pada Sabtu (19/6/2021).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 23 Jun 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi hubungan seks
Ilustrasi hubungan seks. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Manado - Kasus cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. Kali ini dilakukan oleh VT alias Vain (24), warga Desa Tumpaan 2, Kecamatan Tumpaan. Akibat perbuatan bejatnya, Vain ditangkap polisi, Sabtu (19/6/2021).

Vain diamankan karena terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang gadis berusia 16 tahun. Diketahui korban merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP S Norman Sitindaon yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara SIK membenarkan pihaknya telah menangkap Vain. Pria itu diamankan di Kelurahan Paslaten, Kota Tomohon, Sulut, pada Sabtu (19/6/2021).

"Vain terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana laporan polisi nomor LP/37/II/2021," ungkap Gumara.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Vain dan korban memiliki hubungan asmara hingga berujung pada persetubuhan.

"Vain telah diamankan di Polres Minahasa Selatan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan," kata Gumara.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya