Sumsel Terapkan PPKM Level 4 Selama 2 Minggu ke Depan

Sumsel resmi menerapkan PPKM level 4 di empat kabupaten/kota di Sumsel, untuk menekan angka penularan Covid-19.

oleh Nefri Inge diperbarui 25 Jul 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2021, 12:00 WIB
Suasana Pos Penyekatan Saat PKKM Level 4 di Jalan Raya Bogor
Suasana Pos Penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Palembang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, kini akan diterapkan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Penerapan tersebut dibahas saat rapat koordinasi 'Pembahasan Penerapan PPKM level 4 di Luar Jawa Bali', melalui video conference, yang digelar di Command Center Pemprov Sumsel, Sabtu (24/7/2021).

Usai rapat, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, ada empat kabupaten/kota yang akan menjalani PPKM level 4.

Keempat daerah tersebut yaitu, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.

Menurutnya, penerapan PPKM level 4 di empat kabupaten/kota tersebut, akan dimulai pada tanggal 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021.

"Kriteria penentu level ini di antaranya, transmisi, respon pemerintah, respon masyarakat dan juga angka BOR (bed occupancy ratio). Provinsi Sumsel termasuk dari 21 provinsi, yang di daerahnya ada terkena PPKM Level 4," katanya.

Penerapan PPKM level 4 tersebut, lanjut Gubernur Sumsel, digelar karena kasus Covid-19 di 4 kabupaten/kota tersebut tinggi dan ada potensi sebaran varian baru Covid-19, yaitu varian Delta.

Untuk mekanismenya atau peraturannya, dia menyerahkan langsung ke pemerintah kabupaten dan kota yang mengaturnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Patuhi Prokes

Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel, Berapa Biayanya?
Gubernur Sumsel Herman Deru akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Sumsel (Dok. Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

"Namun kita tunggu dulu dari penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apakah pemkab atau pemkot yang mengatur atau Gubernur Sumsel langsung," katanya.

Mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel ini meminta, agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Pemerintah daerah juga, diharapkannya tetap memaksimalkan tracing, testing dan treatment.

"Harus lebih patuh terhadap prokes. Jangan lalai, harus tetap disiplin. Pakai masker di mana pun, bukan hanya di tempat kerumunan saja,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya