Liputan6.com, Manado - Satreskrim Polres Bitung mengamankan pelaku pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR Covid-19 palsu, berinisial HES (41). Warga Desa Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut yang bekerja sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulut ini diamankan pada Minggu (25/7/2021).
Pengungkapan kasus tersebut diulas oleh Kapolres Bitung AKBP Indrapramana melalui konferensi pers, Kamis (29/07/2021), di Mapolres Bitung.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus yang cukup menghebohkan publik ini berawal pada Sabtu (24/7/2021), di Pelabuhan Bitung. Bermula dari laporan Petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan surat hasil Swab PCR palsu.
Sehari kemudian, Minggu (25/7/2021), Tim Satreskrim Polres Bitung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa pengguna hasil Swab PCR palsu itu berdomisili di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. Tim Satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil Swab PCR palsu tersebut.
"Diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil Swab PCR palsu beralamat di Mapanget Manado," katanya.
Pada hari yang sama, tim mendatangi perantara tersebut kemudian juga diinterogasi. Dari hasil interogasi itu diketahui bahwa pembuat hasil Swab PCR palsu tersebut adalah HES. Tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya diamankan di wilayah Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
Kapolres mengatakan, HES mengaku membuat dan mencetak surat hasil Swab PCR palsu menggunakan laptop dan printer miliknya. Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Antara lain 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah flashdisc, dan 1 hasil Swab PCR palsu, serta 1 asli," ujarnya.
Modusnya operandinya, pelaku menunggu siapa pun yang memerlukan "jasanya" untuk membuat surat hasil Swab PCR palsu. Pelaku telah memiliki format file hasil Swab PCR yang tersimpan di laptop. Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna.
"Termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya," jelas Kapolres.
Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta KTP, hasil Swab Antigen serta Surat Keterangan Perjalanan dari desa/kelurahan. HES memasang tarif setiap pembuatan hasil Swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta.
"Pelaku mengaku telah membuat hasil Swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali," ujar Kapolres.
Indrapramana mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung. Pelaku dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 268 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Kasusnya masih ditangani aparat penyidik Polres Bitung," ujarnya.