Amankan Ratusan Kilogram Sabu, Polda Kaltara Catat Sejarah Tangkapan Narkoba Terbanyak

Sebanyak 126,6 kg narkoba jenis sabu terdiri dari 100 bungkus besar berhasil diamankan Direktorat Reseres Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Pengungkapan kasus ini, merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah di provinsi ini.

oleh Abelda RN diperbarui 10 Agu 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 21:00 WIB
Jumpa press kasus narkoba di Polda Kaltara.
Jumpa press kasus narkoba di Polda Kaltara.

Liputan6.com, Tarakan - Sebanyak 126,6 kilogram narkoba jenis sabu terdiri dari 100 bungkus besar berhasil diamankan Direktorat Reseres Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Pengungkapan kasus ini, merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah di provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia, yang berhasil digagalkan jajaran Polda Kaltara.

Selain mengamankan 126,6 kg sabu, dalam pengungkapan kasus tersebut Dit Resnarkoba Polda Kaltara juga berhasilkan mengamankan 5 orang yang kini berstatus tersangka yakni SY (42), JE (38), AJ (27), RE (41) dan DK (47). Kelima tersangka ini, berhasil diamankan pada waktu yang berbeda dan lokasi berbeda di Kaltara dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkan pada 1 Agusutus 2021 lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kaltara mendapatkan informasi akan ada upaya penyeludupan ratusan kilogram dari Kabupaten Bulungan, Kaltara menuju Kutai Timur dan Bontang, Kaltim.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Jalur Darat Menuju Perbatasan Kaltim

Barang bukti narkoba di Kaltara
Barang bukti narkoba di Kaltara

Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Dit Resnarkoba Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan hingga akhinya berhasil melacak keberadaan 2 tersangka yang hendak membawa sabu dari ibu kota Kaltara ke Kaltim, melalui jalur darat.

"Yang pertama kali diamankan yakni tersangka SY dan JE, keduanya merupakan kurir sabu yang diamankan di salah satu hotel di Bulungan," jelas Bambang saat melakukan jumpa pers, Senin (9/8/2021).

Tidak hanya mengamankan SY dan JE, Bambang menceritakan, tim dari Dit Resnarkoba Polda Kaltara juga melakukan penggeledahan baarang bawaan, termaksud mobil jenis Toyota Inova, yang digunakannya. Alhasil, dari penggeledahan itu petugas berhasil mendapatkan 5 buah tas besar berisikan ratusan kilogram serbuk kristal, yang disembunyikan di dalam mobil.

"Setelah mendapatkan barang bukti yang dicari, kedua tersangka ini langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolda.

Tersangka Berada di Bontang Kaltim

Kasus narkoba lain terungkap di Kaltara
Kasus narkoba lain terungkap di Kaltara. Foto istimewa

Belakangan diketahui, saat dilakukan penyelidikan, lanjut Bambang, SY dan JE akhirnya mengakui kalau 126,5 kg barang haram tersebut akan dibawa kepada pemiliknya di Bontang yakni DK. Namun, sebelum sampai di Bontang, sabu tersebut akan dijemput oleh orang lain di Kutai Timur, yakni AJ dan RE.

"Setelah mendapatkan pengakuan kedua tersangka yang berhasil dimanakna di Bulungan, petugas akhirnya melakukan pengembangan ke Kutai Timur hingga akhirnya AJ dan RE berhasil diringkus oleh petugas," beber perwira dua bintang itu.

Tidak sampai di situ, pengembangan kembali dilakukan petugas Dit Resnarkoba Polda Kaltara untuk meringkus DK yang diduga sebagai pemilik dan pengendali 126,6 kg narkoba jenis sabu itu. Setibanya di Bontang, Bambang menerangkan, dengan menggunakan teknik penyelidikan Control Delivery, DK akhirnya berhasil diringkus oleh petugas.

"Jadi, dari awal baik tersangka pertama yang diamankan dan barang buktinya kita bawa, guna melakukan pengembangan hingga ke Kutai Timur dan Bontang," terangnya.

Tersangka Dibawa ke Polda Kaltara

Jumpa pers pengungkapan narkoba di Kaltara
Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 20,3 kilogram di Tarakan Kalimantan Utara, Rabu (26/5/2021). Foto istimewa

Usai mengamankan DK yang merupakan tersangka terakhir, Bambang mengatakan, seluruh tersangka dan barang bukti kembali dibawa ke Polda Kaltara di Kabupaten Bulungan, agar dapat dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

"Kalau pengakuan dari para kurir yang berhasil dimanakan, semuanya dijanjikan upah uang tunai jika berhasil mengantarkan sabu tersebut dengan selamat," kata Bamabang.

Sementara itu, Bambang menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan pengendali sabu yaitu DK, dirinya mengakui kepada penyidik bahwa semua barang haram tersebut dipesannya dari seseorang berinisial RC, yang hingga saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian orang (DPO).

"RC, tempat DK memesan sabu ini sudah kita masukan ke dalam DPO Polda Kaltara, saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memutus jaringan peredaran narkoba di lintas provinsi," tegas Bambang.

Hukuman Berat

Cegah Peredaran Narkoba, BNN Bersinergi dengan ICM
Tim Operasi K9 BNN bersama anjing pelacak menyusuri sejumlah titik di lingkungan Apartemen GMR Jakarta, Sabtu (7/8/2021). Titik penelusuran dilakukan di tempat penerimaan paket, loker, basement, kantor, hingga area hunian sebagai langkah pencegahan tindak pidana narkoba. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Dalam pengungkapan kasus ini, Bambang menyebutkan, Dit Resnarkoba Polda Kaltara juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp1 juta, kartu ATM, 6 unit handphone berbagai merek, 1 unit mobil dan 3 unit motor berbagai merek.

"Untuk para tersangka sudah kita lakukan penahanan, kelimanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya