Liputan6.com, Tarakan - Sebanyak 126,6 kilogram narkoba jenis sabu terdiri dari 100 bungkus besar berhasil diamankan Direktorat Reseres Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Pengungkapan kasus ini, merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah di provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia, yang berhasil digagalkan jajaran Polda Kaltara.
Baca Juga
Advertisement
Selain mengamankan 126,6 kg sabu, dalam pengungkapan kasus tersebut Dit Resnarkoba Polda Kaltara juga berhasilkan mengamankan 5 orang yang kini berstatus tersangka yakni SY (42), JE (38), AJ (27), RE (41) dan DK (47). Kelima tersangka ini, berhasil diamankan pada waktu yang berbeda dan lokasi berbeda di Kaltara dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkan pada 1 Agusutus 2021 lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kaltara mendapatkan informasi akan ada upaya penyeludupan ratusan kilogram dari Kabupaten Bulungan, Kaltara menuju Kutai Timur dan Bontang, Kaltim.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Jalur Darat Menuju Perbatasan Kaltim
Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Dit Resnarkoba Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan hingga akhinya berhasil melacak keberadaan 2 tersangka yang hendak membawa sabu dari ibu kota Kaltara ke Kaltim, melalui jalur darat.
"Yang pertama kali diamankan yakni tersangka SY dan JE, keduanya merupakan kurir sabu yang diamankan di salah satu hotel di Bulungan," jelas Bambang saat melakukan jumpa pers, Senin (9/8/2021).
Tidak hanya mengamankan SY dan JE, Bambang menceritakan, tim dari Dit Resnarkoba Polda Kaltara juga melakukan penggeledahan baarang bawaan, termaksud mobil jenis Toyota Inova, yang digunakannya. Alhasil, dari penggeledahan itu petugas berhasil mendapatkan 5 buah tas besar berisikan ratusan kilogram serbuk kristal, yang disembunyikan di dalam mobil.
"Setelah mendapatkan barang bukti yang dicari, kedua tersangka ini langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolda.
Advertisement
Tersangka Berada di Bontang Kaltim
Belakangan diketahui, saat dilakukan penyelidikan, lanjut Bambang, SY dan JE akhirnya mengakui kalau 126,5 kg barang haram tersebut akan dibawa kepada pemiliknya di Bontang yakni DK. Namun, sebelum sampai di Bontang, sabu tersebut akan dijemput oleh orang lain di Kutai Timur, yakni AJ dan RE.
"Setelah mendapatkan pengakuan kedua tersangka yang berhasil dimanakna di Bulungan, petugas akhirnya melakukan pengembangan ke Kutai Timur hingga akhirnya AJ dan RE berhasil diringkus oleh petugas," beber perwira dua bintang itu.
Tidak sampai di situ, pengembangan kembali dilakukan petugas Dit Resnarkoba Polda Kaltara untuk meringkus DK yang diduga sebagai pemilik dan pengendali 126,6 kg narkoba jenis sabu itu. Setibanya di Bontang, Bambang menerangkan, dengan menggunakan teknik penyelidikan Control Delivery, DK akhirnya berhasil diringkus oleh petugas.
"Jadi, dari awal baik tersangka pertama yang diamankan dan barang buktinya kita bawa, guna melakukan pengembangan hingga ke Kutai Timur dan Bontang," terangnya.
Tersangka Dibawa ke Polda Kaltara
Usai mengamankan DK yang merupakan tersangka terakhir, Bambang mengatakan, seluruh tersangka dan barang bukti kembali dibawa ke Polda Kaltara di Kabupaten Bulungan, agar dapat dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
"Kalau pengakuan dari para kurir yang berhasil dimanakan, semuanya dijanjikan upah uang tunai jika berhasil mengantarkan sabu tersebut dengan selamat," kata Bamabang.
Sementara itu, Bambang menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan pengendali sabu yaitu DK, dirinya mengakui kepada penyidik bahwa semua barang haram tersebut dipesannya dari seseorang berinisial RC, yang hingga saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian orang (DPO).
"RC, tempat DK memesan sabu ini sudah kita masukan ke dalam DPO Polda Kaltara, saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memutus jaringan peredaran narkoba di lintas provinsi," tegas Bambang.
Advertisement
Hukuman Berat
Dalam pengungkapan kasus ini, Bambang menyebutkan, Dit Resnarkoba Polda Kaltara juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp1 juta, kartu ATM, 6 unit handphone berbagai merek, 1 unit mobil dan 3 unit motor berbagai merek.
"Untuk para tersangka sudah kita lakukan penahanan, kelimanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.