Liputan6.com, Tarakan - ribuan kilogram berbagai macam produk asal Tawau, Malaysia yang masuk secara ilegal ke Kalimantan Utara (Kaltara) dimusnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan, Jumat (13/8/2021).
Barang selundupan yang dimusnahkan ini, merupakan hasil pengungkapan BKP Tarakan bersama jajaran Polda Kaltara beberapa waktu lalu.
Advertisement
Baca Juga
Ada pun barang-barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya sekitar 1.500 kilogram daging beku merek Alana, 250 pack sosis ayam dengan berat 2.400 kilogram dan 50 pcs wortel seberat 500 kilogram.
Semua barang selundupan yang dimusnahkan, merupakan barang asal Malaysia yang masuk ke Kaltara tanpa dilengkapi dokumen dari negara asalnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Barang selundupan tanpa prosedur resmi
Kepala BKP Kelas II Tarakan, Akhmad Alfaraby menegaskan, pemusnahan ini sudah sesuai amanat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Tujuannya, demi terjaganya Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia termaksud di Kaltara dari ancaman Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
“Pemusnahan kita lakukan dengan cara dibakar, jadi pemusnahan barang-barang ilegal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Akhmad melalui siaran persnya.
Akhmad menuturkan, dimusnahkannya semua komoditi asal Tawau Malaysia ini bukan tanpa sebab, dikarenakan semua barang yang berhasil diamankan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, masuk tidak melalui tempatnya, tidak dilaporakan kepada petugas karantina dan komoditas yang diamankan tersebut merupakan barang yang mudah rusak.
“Yang terpenting, semua barang-barang ilegal ini berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular, serta dapat membahayakan kesehatan manusia dan atau hewan,” beber Kepala BKP Kelas II Tarakan.
Advertisement
Barang selundupan berdampak negatif pada ekonomi negara
Akhmad menjelaskan, berdasarkan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2000 dan Peraturan Mentri (Permen) Pertanian No. 3238 Tahun 2009, semua barang-barang yang dimusnahkan kali ini harus dicegah agar tidak masuk ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengingat memiliki dampak secara langsung dan tidak langsung terhadap manusia apabila HPHK itu tersebar.
“Jadi, di PP dan Permen itu sudah mengatur semuanya terkait penggolongan jenis HPHK dan media pembawanya yang harus dicegah, jangan sampai masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Bahan makanan ini bisa jadi berpenyakit
Belum lagi, lanjut Akhmad, dari beberapa barang ilegal yang dimusnahkan tersebut tidak menutup kemungkinan terdapat penyakit kuku dan mulut, yang dapat menyebakan penyakit pada manusia. Disamping itu, dikhawatirkan, apabila OPTK yang ada pada media pembawa itu masuk ke Indonesia, berdampak pada sektor pertanian.
“Jelas imbasnya bisa menurunkan hasil produksi pertanian kita, belum lagi pada komoditi tersebut bisa saja memiliki kandungan logam berat dan residu pestisida, yang dapat berbahaya bagi masnusia,” terang Akhamd.
Untuk diketahui, semua komoditas pertanian sebagai media pembawa HPHK dan OPTK ini merupakan hasil kerjasama BKP Tarakan dan jajaran Polda Kaltara. Hal ini merupakan wujud implementasi perjanjian kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan Polri, yang tertuang pada perjanjian kerjasama Nomor 10941/HK.020/K/ 07/2018 dan Nomor B/36/VII/2018.
“Kerjasama ini dibidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati. Pemusnahan ini juga disaksikan langsung jajaran Polda Kaltara, Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Tarakan,” tutupnya
Advertisement