Drama Sadis Pembunuhan Wanita Hamil di Kamar Indekos di Semarang

Pembunuhan terhadap wanita hamil, Silvi Ayu Nugraha (23) tersebut terungkap, setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 01:00 WIB
Jasad wanita hamil terkubur di septic tank ketika dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau.
Jasad wanita hamil terkubur di septic tank ketika dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Semarang - Polrestabes Semarang meringkus Agung Dwi Saputra (18), pemuda yang baru lulus SMA, pembunuh kekasihnya yang sedang hamil 9 bulan, di sebuah tempat indekos di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar, di Semarang, Minggu, mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap Silvi Ayu Nugraha (23) tersebut terungkap, setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi.

Menurut dia, tewasnya wanita asal Randublatung, Kabupaten Blora itu terungkap, setelah tersangka sempat meminta bantuan tetangga indekosnya karena korban tidak sadarkan diri.

Kejadian itu, kata dia, kemudian dilaporkan kepada polisi yang dilanjutkan dengan autopsi.

"Dari hasil autopsi diketahui korban diduga mati lemas karena ada tekanan kuat di mulutnya," katanya lagi, dikutip Antara.

Selain itu, menurut dia, korban pembunuhan juga mengalami luka di bagian belakang kepala akibat benturan benda keras.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pembunuhan Sadis

Menurut dia, pelaku diduga juga menginjak bagian dada dan perut korban yang sedang hamil itu.

Atas dasar petunjuk tersebut, polisi meringkus tersangka yang sudah hampir setahun tinggal bersama korban di tempat indekos tersebut.

Hasil pemeriksaan, pemuda asal Kota Solo yang bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan itu, mengaku emosi karena korban menolak menggugurkan kandungannya.

Kisah asmara keduanya yang bermula dari pertemuan di Kota Solo, namun tidak mendapat restu orangtua akibat perbedaan usia keduanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya