BUMD Keuangan Garut Gandeng Kejaksaan Demi Lindungi Nasabah

Kerja sama itu diharapkan mampu meningkatkan kinerja, serta pelayanan yang optimal bagi nasabah yang diberikan salah satu perusahaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda Garut tersebut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 11 Sep 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2021, 22:00 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT BPR Intan Jabar atau bank BIJ Garut Dani Hadian dan Kajari Garut Neva Sari Susanti menunjukan dokumen MoU pendampingan hukum bagi Bank BIJ Garut, Jawa Barat.
Direktur Utama (Dirut) PT BPR Intan Jabar atau bank BIJ Garut Dani Hadian dan Kajari Garut Neva Sari Susanti menunjukan dokumen MoU pendampingan hukum bagi Bank BIJ Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Untuk menghindari sengketa hukum dan upaya menjaga keamanan nasabah, PT BPR Intan Jaya, Garut, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam pendampingan hukum sekaligus pengacara mereka.

Direktur Utama (Dirut) PT BPR Intan Jabar atau bank BIJ Garut Dani Hadian mengatakan, kerja sama itu diharapkan mampu meningkatkan kinerja, serta pelayanan yang optimal bagi nasabah yang diberikan salah satu perusahaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda Garut tersebut.

“Semoga sinergi kami dengan Kejaksaan memberikan kepastian di bidang hukum serta dan rasa aman bagi konsumen kami,” ujarnya, Jumat,(10/9/2021).

Menurutnya, sebagai pengacara negara, kehadiran kejaksaan dalam memberikan masukan di bidang hukum terutama yang berkaitan dengan persoalan perdata dengan nasabah dinilai cukup penting.

“Hal itu sekaligus memberikan kepercayaan dan kenyaman bagi seluruh nasabah kami,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan, kerja sama kedua pihak diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi konsumen, terhadap kekhawatiran terjadinya sengketa hukum dengan pihak lain.

“Sesuai dengan kesepakatan ini, kami bisa bertindak mewakili selaku kuasa hukum PT BIJ Garut, berdasarkan surat kuasa yang kami terima,” ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Tugas Kejari di PT BIJ

Menurut Neva, sebagai pengacara negara, bantuan hukum yang diberikan oleh kejaksaan, diharapkan mampu menjembatani persoalan hukum yang dihadapi para mitra kerja.

"Intinya kami juga memberikan masukan bagi mereka agar memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar dia.

Sesuai dengan tugas pokok bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Garut bakal memberikan pertimbangan hukum melalui: pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum (legal audit).

“Kondisi itu berlaku saat PT BIJ menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka melayani nasabah,” ujarnya.

Dengan upaya tersebut, Neva berharap mampu memberikan dukungan serta perdampingan hukum yang tepat bagi salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda Garut tersebut.

"Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan PT BIJ Intan Jaya kepada kami sebagai mitra mereka ke depan,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya