Strategi BRI Cabang Garut Hindari Perkara Hukum demi Keamanan Nasabah

Kejari Garut akan memberikan pendampingan apabila BRI menemukan persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka dalam melayani nasabah.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 24 Mar 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 19:00 WIB
Kajari Garut Sugeng Hariadi bersama pimpinan BRI Cabang Garut melakukan kesepakatan kerjasama mengenai penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum kabupaten Garut.
Kajari Garut Sugeng Hariadi bersama pimpinan BRI Cabang Garut melakukan kesepakatan kerjasama mengenai penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum kabupaten Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Garut, Jawa Barat menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut untuk pendampingan hukum sebagai pengacara mereka.

Hal itu setelah kedua belah pihak, melakukan penandatangan kesepakatan kerja sama mengenai penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kabupaten Garut, untuk dua tahun ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi, mengatakan, upaya kerja sama kedua pihak penting dilakukan untuk memberikan pendampingan hukum, jika perusahaan pelat merah itu menghadapi persoalan hukum.

"Kami bisa bertindak mewakili baik di luar pengadilan dan dalam pengadilan sebagai kuasa hukum BRI, berdasarkan surat kuasa khusus," ujar Sugeng, selepas penandatangan kerja sama di Garut, Selasa (23/3/2021).

Menurut Sugeng, sebagai pengacara negara bantuan hukum yang diberikan oleh kejaksaan, bukan perkara baru bagi sebuah institusi atau lembaga negara.

"Intinya kami juga memberikan masukan bagi mereka agar memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar dia.

Dalam praktiknya, tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Garut selain memberikan jasa bantuan hukum juga memberikan bantuan dalam pertimbangan hukum melalui: pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum (legal audit).

"Tentu kami berikan apabila BRI menemukan persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka dalam melayani nasabah," dia menegaskan.

Selain tugas di atas, ujar Sugeng, bidang datun memiliki fungsi lain yakni melakukan penegakan hukum, tindakan hukum lain.

"Dan tentu juga pelayanan hukum bagi masyarakat," kata dia.

Sugeng menambahkan, untuk memberikan pelayanan bagi BRI, kerja sama kedua belah pihak berlaku sejak ditandatangani hingga dua tahun ke depan.

"Dan tentu kerja sama ini sebagai ikhtiar BRI untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah juga," kata dia.

Dengan upaya tersebut, Sugeng berharap mampu memberikan dukungan serta pendampingan hukum yang tepat bagi salah satu perbankan terbaik Tanah Air tersebut.

"Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan pihak Bank BRI kepada kejaksaan dalam hal penyelesaian permasalahan hukum," ujar dia.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya