Liputan6.com, Palembang - Entah apa yang ada di pikiran TS dan HN, warga Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), yang akhirnya nekat mencuri kulkas di tempatnya bekerja.
TS sendiri merupakan salah satu honorer di Biro Umum dan Perlengkapan Sekda Sumsel dan HN, tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sumsel.
Advertisement
Baca Juga
Parahnya lagi, mereka nekat mencuri kulkas di tempatnya bekerja, di salah satu ruangan di kantor Gubernur Sumsel. Dari informasi yang diperoleh, TS dan HM mencuri lemari es pada hari Rabu (6/9/2021) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Mereka berdua masuk ke ruangan Biro Umum dan Perlengkapan Sekda Sumsel di Palembang, dengan menggunakan sidik jari pelaku HN.
Setelah melihat suasana sepi, mereka langsung mengangkut barang curian menggunakan jasa angkutan online.
Diungkapkan Kapolsek IT I Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana, tertangkapnya pelaku bermula dari adanya laporan korban dan ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.
Akhirnya, TS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Ilir TImur (IT) II Palembang, pada Minggu (12/9/2021) malam.
“Pelaku berjumlah dua orang. Satu pelaku lainnya yang berstatus ASN, masih buron," ucapnya saat menggelar pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin,(13/11/2021).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jual Barang Curian
Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Yakni ancaman pidana di atas lima tahun.
Ketika diinterogasi, TS mengaku jika barang hasil curiannya sempat dijualnya seharga Rp 1,5 juta. Dia mendapatkan jatah sebesar Rp 1 juta, sedangkan sisanya diberikan ke pelaku HN.
"Uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Baru pertama kalinya saya mencuri dan benar-benar menyesal,” katanya.
Advertisement