PLN Targetkan 162 Sertifikasi Aset Negara di Kepulauan Riau, untuk Apa?

PLN menargetkan 162 sertifikasi aset negara di Provinsi Kepulauan Riau karena daerah itu merupakan kawasan ekonomi khusus yang butuh listrik andal dan berkualitas.

oleh M Syukur diperbarui 15 Sep 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 23:00 WIB
rapat monitoring dan evaluasi proses sertifikasi aset tanah PLN di Provinsi Kepulauan Riau secara virtual dengan KPK dan BPN.
rapat monitoring dan evaluasi proses sertifikasi aset tanah PLN di Provinsi Kepulauan Riau secara virtual dengan KPK dan BPN. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - PT PLN (Persero) terus mendorong sertifikasi tanah di beberapa provinsi di Pulau Sumatra. Salah satunya Provinsi Kepulauan Riau karena daerah ini memiliki Kawasan Ekonomi Khusus sehingga membutuhkan suplai ketenagalistrikan yang andal dan berkualitas.

Direktur Bisnis PLN Regional Sumatra dan Kalimantan Muhammad Ikbal Nur memaparkan, Kepulauan Riau merupakan provinsi yang pertumbuhan kelistrikannya cukup tinggi.

Hal ini membuat PLN perlu terus membangun sarana ketenagalistrikan seperti pembangkit, saluran transmisi, gardu induk hingga gardu distribusi.

Ikbal menerangkan, Kepulauan Riau memiliki penduduk lebih dari 2.06 juta jiwa sehingga PLN perlu didukung dalam pemenuhan kebutuhan energi, baik untuk kebutuhan masyarakat, komersil, industri maupun pemerintahan.

"Saat ini, pemakaian energi listrik untuk sektor industri dan bisnis di Kepulauan Riau mencapai lebih dari 34,6 persen dari total konsumsi," kata Ikbal dalam rapat monitoring dan evaluasi proses sertifikasi aset tanah PLN di Provinsi Kepulauan Riau secara virtual, Senin, 13 September 2021.

Menurut Ikbal, PLN punya target 162 persil sertifikasi aset negara yang dikelola di daerah pecahan Provinsi Riau itu. Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2021, telah terbit 47 sertifikat tanah di sana sehingga masih ada 115 persil tanah yang harus diselesaikan proses sertifikasinya sampai akhir tahun.

"Kami menyadari bahwa banyak di antara aset yang kami kelola adalah aset perolehan puluhan tahun yang lalu," jelas Ikbal secara virtual.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Jaga Koordinasi

Oleh karena itu, Ikbal berharap kordinasi baik selama ini antara PLN dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta dengan supervisi dari KPK, berkelanjutan hingga seluruh aset negara ini berhasil disertifikasi.

Sementara itu, Kasatgas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua mengapresiasi kerja sama antara PLN dan BPN dengan supervisi KPK sejak 2020 lalu yang berhasil mengakselerasi sertifikasi aset PLN.

Maruli menyebut di Kepulauan Riau sepanjang 2020 ada 105 persil terbit dari 229 aset yang belum ada sertifikatnya.

"Tahun lalu hampir setengahnya berhasil kita sertifikasi, kita buktikan tahun ini bisa lebih baik dari tahun lalu," ujarnya.

Terpisah, Kakanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, Askani, berkomitmen untuk segera menyelesaikan permohonan yang masuk di kantor pertanahan. Hanya saja, PLN perlu memahami ada bidang tanah yang prosesnya tidak bisa dilanjutkan karena berbagai hal.

Askani mengatakan, ada bidang yang masuk dalam kawasan hutan yang sudah pasti tidak bisa selesai tahun ini. Ada juga yang belum bisa diselesaikan karena sengketa dan penghibah batal.

"Atau yang paling aneh penghibah meminta fasilitas pemakaian listrik gratis seumur hidup," jelas Askani.

Pada akhir 2020, PLN memiliki kurang lebih 106 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Jumlah itu baru sekitar 46 persen yang bersertifikat, sisanya yang 54 persen lagi memerlukan koordinasi dengan BPN dan KPK untuk bisa mencapainya.

Sementara itu, aset tanah PLN di seluruh wilayah yang diselamatkan melalui program sertifikasi tanah sampai hari ini secara nominal sudah mencapai kurang lebih Rp5 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya