Cara Polisi di Minahasa Utara Cegah Penggunaan Knalpot Bising

Kapolsek Airmadidi Iptu C Melky Sadrach menegaskan, pihaknya tetap melakukan penegakan aturan tertib berlalu lintas di Minahasa Utara meskipun di tengah pandemi Covid-19.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 17 Sep 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2021, 22:00 WIB
Aparat Kepolisian di Minahasa Utara punya tips tersendiri mencegah penggunaan knalpot bising ini.
Aparat Kepolisian di Minahasa Utara punya tips tersendiri mencegah penggunaan knalpot bising ini.

Liputan6.com, Manado - Banyak keluhan masyarakat yang resah atas aksi balap liar dan sepeda motor berknalpot bising, mendapat perhatian dari Polsek Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut. Aparat kepolisian punya tips tersendiri untuk mencegah penggunaan knalpot bising ini.

Personel Polsek Airmadidi pun aktif menggelar patroli di beberapa titik di Minahasa Utara yang disinyalir sering dijadikan sebagai lokasi balap liar. Selain itu, juga menggelar sosialisasi dan edukasi di sejumlah bengkel variasi kendaraan bermotor, seperti yang dilakukan pada Senin (13/9/2021).

Petugas mengimbau para pemilik bengkel dan mekanik agar tidak melayani pemasangan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi kendaraan. Warga yang sedang melakukan servis kendaraan di bengkel juga diimbau tetap mematuhi aturan berlalu lintas. Hal ini guna meminimalisasi pelanggaran bahkan kecelakaan lalu lintas.

Kapolsek Airmadidi Iptu C Melky Sadrach menegaskan, pihaknya tetap melakukan penegakan aturan tertib berlalu lintas di Minahasa Utara meskipun di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk itu masyarakat di Minahasa Utara diajak menghindari pelanggaran sekecil apa pun. Hindari penggunaan knalpot bising dan aksi balap liar," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya