Tok, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Dihukum 2 Tahun Penjara

Wali kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, dinyatakan bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 1,6 miliar. Atas perbuatannya, Syahrial dihukum 2 tahun penjara.

oleh Reza Efendi diperbarui 20 Sep 2021, 19:19 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 19:19 WIB
Wali kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial,
Wali kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, dinyatakan bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 1,6 miliar. Atas perbuatannya, Syahrial dihukum 2 tahun penjara

Liputan6.com, Medan Wali kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, dinyatakan bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 1,6 miliar. Atas perbuatannya, Syahrial dihukum 2 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubid, dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/9/2021).

Selain hukuman 2 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Syahrial dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Syahrial terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum," ucap As'ad.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan tulang punggung keluarga," ucap majelis hakim.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Nyatakan Pikir-pikir

Sidang di PN Medan
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubid, dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/9/2021)

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut eks Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai itu dengan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

KPK mendakwa Syahrial melakukan penyuapan terhadap seorang penyidik bernama Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,6 miliar.

Perkenalan Syahrial dengan Stephanus berawal pada Oktober 2020. Saat itu Syahrial, kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsuddin.

Pertemuan itu membicarakan Pilkada yang akan diikuti Syahrial di Kota Tanjungbalai. Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan dalam Pilkada Tanjungbalai.

Setelah Syahrial setuju, Azis mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju, seorang penyidik KPK. Dalam dakwaan juga disebutkan, Syahrial menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021-2026.

Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Syahrial meminta Stepanus supaya membantu tidak menaikkan proses penyidikan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial, agar proses Pilkada yang akan diikutinya tidak bermasalah.

Dikenalkan dengan Advokat

FOTO: KPK Resmi Tahan Wali Kota Tanjung Balai
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan M Syahrial karena diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,5 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Robinson Pattuju bersedia membantu Syahrial, kemudian menelepon rekannya, Maskur Husain yang diketahui seorang advokat. Robinson menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada Maskur.

Lalu, Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Permintaan itu disetujui Stepanus untuk disampaikan kepada terdakwa.

Syahrial menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening atas nama Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp 1.475.000.000.

Selain pemberian uang secara transfer, terdakwa pada 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp 210 juta.

Pada awal Maret 2021, Syahrial menyerahkan uang senilai Rp 10 juta di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, sehingga jumlah seluruhnya yang disetor Syahrial kepada Stephanus Rp 1.695.000.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya