Dijuluki Si Kancil, Remaja di Palembang Gesit Jalani Curanmor Selama 2 Tahun

MA (18), Si Kancil dari Palembang Sumsel akhirnya diciduk oleh polisi, karena kerap mencuri sepeda motor.

oleh Nefri Inge diperbarui 13 Okt 2021, 02:30 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 02:30 WIB
Dijuluki Si Kancil, Remaja di Palembang Gesit Jalani Curanmor Selama 2 Tahun
MA (18), Si Kancil dari Palembang Sumsel akhirnya diciduk oleh polisi, karena kerap mencuri sepeda motor (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Dongeng ‘Si Kancil’ yang suka mencuri ketimun, ternyata benar-benar menjadi kenyataan. Bukan mencuri ketimun, tapi ‘Si Kancil’ ini sangat gesit mencuri sepeda motor.

Julukan Si Kancil itu disematkan ke MA (18), remaja asal Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Dia sangat gesit menjadi pelaku curanmor, selama dua tahun terakhir di Palembang.

MA pun sudah 24 kali mencuri sepeda motor, milik warga Palembang dan Kabupaten Banyuasin Sumsel. Yakni di kawasan Plaju dan Jakabaring Palembang, serta di kawasan Rambutan Banyuasin Sumsel.

Saking gesitnya, MA tak pernah tertangkap polisi. Bahkan ketika diintai pun, MA berhasil meloloskan diri.

Namun, Dewi Fortuna tidak lagi menaungi MA. Dia diciduk oleh tim Polsek Plaju Palembang, pada hari Kamis (8/10/2021) lalu. MA pun harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri.

Kapolsek Plaju Palembang Iptu Novel mengakui, MA sangat lincah dan memang dijuluki dengan nama ‘Si Kancil’.

"Kancil sudah kita tangkap, saat dia mau pulang dari Palembang ke Banyuasin. Rekannya sudah kita tangkap duluan,” ucapnya, Selasa (12/10/2021).

MA ternyata sudah beraksi, sejak usia 16 tahun. Dia bertugas sebagai joki pengendar motor, yang mengintai target juga bisa menjadi eksekutor di Palembang dan Banyuasin Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Cari Nafkah

Dijuluki Si Kancil, Remaja di Palembang Gesit Jalani Curanmor Selama 2 Tahun
MA (18), Si Kancil dari Palembang Sumsel akhirnya diciduk oleh polisi, karena kerap mencuri sepeda motor (Liputan6.com / Nefri Inge)

Aksi terakhir MA dan rekan-rekannya dilakukan di kawasan Plaju Palembang. Mereka mencuri sepeda motor milik Roehani (55), pada bulan Agustus 2021 lalu.

"Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Saat diinterogasi, Kancil mengakui aksinya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, aksi curanmor menjadi mata pencahariannya sejak kecil.

"Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari saja," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya